Pemecatan Tidak Dengan Hormat AKBP Didik Putra Kuncoro
AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang etik Polri membuktikan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba, penerimaan aliran dana Rp2,8 miliar dari bandar narkoba, serta pelanggaran asusila. Ia kini berstatus tersangka dan terancam hukuman berat sesuai UU Narkotika.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Didik terbukti melakukan pelanggaran etik berat berupa penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan perilaku asusila. “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers.
Sidang etik dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri, Merdisyam, selaku Ketua Komisi. Selain sanksi etik, Didik juga dikenai penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sebelum akhirnya diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Terima Aliran Dana dari Bandar Narkoba
Dalam perkara pidana, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan Didik diduga menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika sebesar Rp2,8 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari bandar narkoba berinisial Koh Erwin dan disalurkan melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Uang itu diterima secara bertahap sejak Juni hingga November 2025.
“Jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 miliar,” tegas Eko. Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Positif Narkoba dan Terjerat Pelanggaran Asusila
Selain aliran dana, hasil pemeriksaan tes rambut menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba, meski tes urine sebelumnya sempat negatif. Ia juga terbukti melakukan penyimpangan seksual yang dinilai sebagai pelanggaran kode etik Polri.
Namun demikian, Trunoyudo memastikan pelanggaran asusila tersebut tidak berkaitan dengan kasus penitipan koper berisi narkoba kepada Aipda Dianita Agustina. “Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait,” jelasnya.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota polisi oleh Polda NTB yang kedapatan menyimpan sabu. Pengembangan kasus mengarah pada keterlibatan Malaungi yang kemudian diamankan dan dinyatakan positif narkoba. Dari penggeledahan ruang kerja dan rumah jabatan Malaungi, ditemukan sabu hampir setengah kilogram. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap dugaan keterlibatan Didik sebagai atasan langsung.
Penggeledahan di rumah pribadi Didik di Tangerang menemukan sejumlah narkotika dalam koper putih yang dititipkan kepada seorang polwan. Barang bukti meliputi sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin. Dalam proses sidang etik, Didik menyatakan menerima putusan PTDH. Sementara itu, kuasa hukumnya menyebut Didik meninggalkan surat pengakuan bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya, namun membantah meminta anak buahnya mengumpulkan uang dari bandar narkoba.
Sidang Etik dan Sanksi PTDH
Didik telah menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Hasilnya, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Selain itu, Didik menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.
“Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela,” ungkap Trunoyudo. Didik menyatakan menerima putusan tersebut. “Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” ujarnya.
Kronologi Kasus Narkoba AKBP Didik
Kasus yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN. “Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi. Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba.
Tak cukup sampai di situ, polisi pun menemukan barang bukti narkoba saat melakukan pengembangan dari AKP Malaungi. “Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram,” ucapnya.
Pusaran kasus narkoba terus menyentuh oknum polisi ke tingkat yang lebih tinggi. ‘Nyanyian’ AKP Malaungi pun menyasar kepada AKBP Didik yang saat itu merupakan pimpinannya di Polres Bima Kota hingga akhirnya ditemukan sejumlah narkoba milik AKBP Didik.
“Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang,” jelasnya.
Dapat dari Bandar Narkoba
Narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah koper berwarna putih yang dititipkan AKBP Didik kepada seorang polisi wanita (polwan) Aipda Dianita yang dulunya bekas anak buah AKBP Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti narkoba itu di antaranya sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Isir mengatakan barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba berinisial E melalui anak buahnya yakni AKP Malaungi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ungkapnya. Bandar narkoba berinisial E ini sudah cukup lama memasok barang haram tersebut kepada AKBP Didik yakni sejak 2025. “Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” ucapnya.
Meski begitu, Johnny mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut bisa terang benderang.

Surat Pengakuan AKBP Didik
Kuasa Hukum Eks Kapolres Bima AKBP Didik Kuncoro, Rofiq Ashari, memberikan keterangan. Usai kliennya menjalani sidang kode etik terkait kepemilikan narkotika, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Didik diketahui meninggalkan surat, berisi pengakuan bahwa narkotika tersebut miliknya. Di dalam surat tersebut ia juga membantah soal meminta Eks Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi, untuk meminta sejumlah uang kepada seseorang.










