Penghapusan Kebijakan Tarif Resiprokal AS dan Dampaknya pada Perjanjian Dagang RI-AS
Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) secara resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Keputusan ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap sejumlah kesepakatan dagang yang sedang diproses antara AS dengan berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu perjanjian yang menjadi sorotan adalah Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS.
Perjanjian tersebut mencakup pengenaan tarif sebesar 19 persen terhadap ekspor dari Indonesia ke AS, sementara sebagian besar produk asal AS dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa bea impor. Namun, pembatalan kebijakan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung AS menimbulkan ketidakpastian terkait kelanjutan perjanjian ini. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa mereka akan terus mengamati perkembangan di AS, khususnya terkait proses ratifikasi ART.
Proses Ratifikasi dan Persyaratan Perjanjian
Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, perjanjian tersebut masih memerlukan proses ratifikasi di masing-masing negara sebelum dapat diberlakukan secara efektif. Oleh karena itu, implementasi kesepakatan dagang belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pihak Indonesia menilai perlu adanya pembahasan lanjutan antara kedua belah pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.
Haryo menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menjaga kepentingan nasional dalam segala keputusan yang diambil. Hal ini menjadi penting mengingat situasi dinamis dalam hubungan dagang antara Indonesia dan AS. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepastian bagi pelaku usaha.
Kritik terhadap Kesepakatan ART
Sejumlah ahli ekonomi menyampaikan kritik terhadap perjanjian ART. Menurut Center of Economic and Law Studies (Celios), kesepakatan ini dinilai timpang dan berpotensi merugikan Indonesia. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyebut bahwa tarif 19 persen tidak serta-merta menguntungkan Indonesia karena masih dibayangi hambatan non-tarif dan kewajiban impor energi dari AS.
Selain itu, lebih dari 98 persen produk AS disebut berpeluang masuk ke pasar Indonesia dengan tarif nol persen. Huda juga menyoroti klausul investasi mineral dan perdagangan digital dalam perjanjian, yang dinilai tidak menjamin alih pengetahuan dan berpotensi membatasi kedaulatan pajak digital serta arus data ke AS.
Dampak pada Industri dan Kebijakan Ekonomi
Perjanjian ART juga dikaitkan dengan upaya AS untuk menyeimbangkan neraca perdagangan. Di tengah defisit perdagangan barang AS terhadap Indonesia yang mencapai US$23,7 miliar pada 2025, skema tarif nol persen untuk produk tekstil dan pakaian jadi Indonesia diberikan dengan syarat menggunakan bahan baku asal AS. Langkah ini dianggap sebagai upaya mendorong penggunaan bahan baku Amerika dalam rantai produksi industri garmen Indonesia.
Namun, kritik terhadap perjanjian ini juga menyebut bahwa industri manufaktur dalam negeri berisiko menghadapi tekanan lebih besar akibat lonjakan produk impor. Selain itu, Celios memperingatkan bahwa ruang diversifikasi ekonomi Indonesia ke sektor berteknologi tinggi dan ramah lingkungan dapat menyempit.
Peran dalam Agenda Dagang Trump
Kesepakatan ART ini disahkan pada masa pemerintahan Presiden AS Donald Trump, yang menjadikan penyeimbangan neraca perdagangan sebagai prioritas utama kebijakan dagangnya. Meski menandai babak baru hubungan dagang Indonesia-AS, perjanjian ini juga memunculkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap daya saing industri nasional dan ruang kebijakan ekonomi Indonesia ke depan.












