Ancaman Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Matalawa
Tambang emas ilegal kini mengancam kawasan penyangga dan dalam area Taman Nasional Matalawa, yang berada di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga membahayakan sumber air, pertanian, dan pangan masyarakat setempat.
Wilayah Terancam dan Dampaknya
Wilayah yang terkena dampak aktivitas tambang ilegal mencakup beberapa desa seperti Desa Karipi, Desa Wanggameti, Desa Mahaniwa, Desa Ramuk, Desa Katikutana, Desa Katikuwai, dan Desa Praibokul. Wilayah-wilayah ini merupakan hulu dari enam daerah aliran sungai (DAS) utama di Sumba Timur, yaitu DAS Kambaniru, DAS Melolo, DAS Kawangu, DAS Watumbaka, DAS Kadumbul, dan DAS Nggongi.
Keenam DAS tersebut mengaliri 13 kecamatan, 52 desa, dan 8 kelurahan atau sekitar 50 persen wilayah administratif di Sumba Timur. Kerusakan di wilayah hulu dapat memicu krisis air, pertanian, dan pangan yang akan berdampak langsung pada masyarakat di wilayah hilir.
Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Tambang Emas
Sebanyak 12 koalisi masyarakat sipil di Sumba Timur secara tegas menolak adanya penambangan emas, baik ilegal maupun legal, di wilayah tersebut. Koalisi ini terdiri dari berbagai lembaga seperti Stimulant Institute, PELITA, Bumi Lestari, YKPAI, SID, KOPPESDA, Kawan Baik, LPA Sumba Timur, SOPAN Sumba, FPRB ST, AMAN Sumba Timur, dan WALHI NTT.
Jesaya Sovianto Kila, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, menegaskan bahwa praktik penambangan emas tradisional berpotensi merusak ekosistem dan memengaruhi hajat hidup banyak orang. Ia meminta pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas penambangan yang merusak lingkungan.
“Kami meminta kepada pemerintah dan otoritas untuk segera menyikapi ini secara tegas. Apa yang mau dilakukan ke depan agar praktik ini dihentikan,” katanya.
Hukum dan Penambang Ilegal
Direktur Lembaga Bumi Lestari (LBL), Stef Landu Paranggi, menjelaskan bahwa wilayah penyangga taman nasional merupakan zona perlindungan ekologis. Aktivitas penambangan tanpa izin maupun yang memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal merupakan tindak pidana sesuai UU Minerba dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Stef menekankan pentingnya pemerintah memperkuat pencegahan sejak tahap kebijakan perizinan dengan tidak membuka ruang konsesi di wilayah penyangga.
Dampak Ekologis dan Sosial
Berdasarkan riset di Afrika, Amerika Latin, Asia, dan nasional, aktivitas penambangan di wilayah penyangga kawasan konservasi menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang meluas serta seringkali tidak dapat dipulihkan. Studi menunjukkan bahwa dampak pertambangan tidak berhenti pada lokasi operasi, tetapi menyebar ke kawasan lindung dan wilayah hilir melalui deforestasi, fragmentasi habitat, serta pencemaran air dan tanah oleh logam berat seperti merkuri.
Penambangan di wilayah penyangga tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati taman nasional, tetapi juga merusak sumber air, kesehatan masyarakat, dan sistem pangan lokal. Klaim bahwa aktivitas tambang di zona penyangga aman bagi kawasan konservasi tidak didukung oleh bukti ilmiah.
Risiko dan Konsekuensi
Pembiaran terhadap penambangan tradisional dalam konteks ekologi sabana Sumba yang rentan kekeringan, erosi, dan krisis air dapat mempercepat degradasi tanah dan air, mengancam keanekaragaman hayati endemik, serta memperbesar risiko krisis pangan dan konflik sosial.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka beberapa waktu ke depan akan memberikan dampak buruk yang lebih besar. Dampak buruk itu seperti berubahnya lanskap permukaan tanah pada wilayah-wilayah penyangga, penggunaan bahan merkuri yang tidak terkendali, dan terganggunya keanekaragaman hayati dalam kawasan Taman Nasional Matalawa.
Semua tindakan tersebut akan semakin menciptakan kerentanan dari ekosistem sabana sebagai sebuah ekosistem esensial yang seharusnya perlu dilindungi, sebagaimana perlindungan yang dilakukan pemerintah terhadap ekosistem mangrove, karst, dan rawa.












