Kasus Penganiayaan Balita di Karawang: Kekerasan yang Terjadi Selama Tiga Bulan
Seorang balita laki-laki berinisial NA, berusia 2,5 tahun, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pacar ibunya di kamar hotel. Kejadian tersebut menyebabkan NA harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, Jawa Barat.
Penganiayaan yang dialami NA bukanlah kejadian pertama. Dalam tiga bulan terakhir, NA seringkali mendapat kekerasan fisik dari pacar ibunya. Peristiwa ini dimulai saat ibu korban, IP (20 tahun), menjalin hubungan asmara dengan seorang pria sejak November 2025. Selama periode tersebut, NA mengalami kekerasan empat kali, mulai dari digigit hingga dipukul.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terbaru terjadi pada Kamis (12/2/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, IP membawa anaknya NA menginap bersama pacarnya di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat. Sesampainya di kamar, NA tidak langsung tidur dan asyik bermain handphone.
Pacar IP kemudian menanyakan melalui pesan singkat apakah NA sudah tidur atau belum. IP menjawab bahwa NA belum tidur. Tak lama setelah itu, pelaku meminta NA agar cepat tidur. Pada pukul 01.30 WIB, pelaku meminta IP keluar untuk membeli makanan sambil berpura-pura sakit perut. IP pun menuruti permintaan tersebut dan meninggalkan kamar hotel sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat kembali ke kamar, IP melihat kondisi kamar dalam kegelapan. Setelah menyalakan lampu, ia melihat pelaku sedang mengelap darah di wajah NA. Ia juga melihat mata anaknya berubah menjadi putih dan mulutnya terbuka terus-menerus. Pelaku mencoba berbohong dengan mengatakan bahwa NA jatuh dari kasur dalam posisi sujud.
Namun, IP tidak percaya begitu saja. Ia curiga karena lantai hotel tidak ada yang tajam. Setelah dicek, IP menemukan tang dan jarum besar di bawah kasur. Hal ini memperkuat kecurigannya terhadap pelaku.
Motif Pelaku
Menurut penyelidikan, tindakan brutal pelaku dipicu oleh rasa kesal karena NA terus menangis saat ditinggal ibunya. Penyiksaan yang dilakukan pelaku berlangsung selama 20 hingga 30 menit. Korban mengalami luka serius di lidah, mata, dan bagian tubuh lainnya akibat penganiayaan menggunakan tang.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fakta-Fakta Terkait Kasus
- Korban adalah balita laki-laki berinisial NA berusia 2,5 tahun.
- Pelaku adalah pacar ibu korban yang melakukan penganiayaan di kamar hotel.
- Penganiayaan sudah terjadi selama tiga bulan terakhir dengan frekuensi empat kali.
- Penganiayaan terakhir terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
- Korban mengalami luka serius di lidah, mata, dan bagian tubuh lainnya akibat penganiayaan.
- Pelaku menggunakan tang untuk menarik lidah korban hingga sobek.
- Motif pelaku melakukan penganiayaan dipicu rasa kesal karena korban terus menangis saat ditinggal ibunya.
- Pelaku sempat berbohong dan membuang barang bukti di bawah kasur.
- Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak kepolisian.
- Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
- Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah lima tahun penjara.










