Cara Mendapatkan Green Card Seperti Keluarga Syifa yang Jadi Tentara Amerika

Pengertian Green Card dan Proses Mendapatkannya

Green Card adalah izin tinggal tetap di Amerika Serikat (AS) yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal dan bekerja secara legal dalam jangka panjang. Pemegang Green Card secara resmi disebut sebagai lawful permanent residents (LPR), seperti keluarga Syifa yang pindah ke AS sejak pertengahan 2023 dan kini tinggal di Maryland.

Green Card dapat diperoleh melalui beberapa jalur, termasuk pekerjaan, investasi (EB-5), permohonan sendiri (kemampuan luar biasa/NIW), dan kategori khusus. Setiap jalur memiliki syarat dan prosedur yang berbeda. Misalnya, keluarga Syifa mendapatkan Green Card setelah mengajukan visa yang memungkinkan mereka tinggal di AS secara legal.

Jalur-Jalur Mendapatkan Green Card

Ada beberapa cara untuk mendapatkan Green Card, antara lain:

  • Melalui Pekerjaan: Orang dengan kemampuan khusus, akademisi, profesor, peneliti terkemuka, dan eksekutif internasional yang memenuhi syarat untuk Residensi Permanent bisa mengajukan permohonan.
  • Profesional dengan Gelar Tinggi: Profesional dengan gelar atau pekerja tingkat tinggi dengan bakat luar biasa juga bisa memperoleh Green Card.
  • Pekerja Terampil dan Profesional: Pekerja terampil dan profesional yang memenuhi syarat untuk Green Card EB-3 bisa mengajukan permohonan. Mereka biasanya memerlukan setidaknya dua tahun pengalaman kerja.
  • Individu dalam Kondisi Khusus: Termasuk penerjemah, anggota angkatan bersenjata, pegawai NATO-6, pekerja agama tertentu, dan karyawan organisasi global.
  • Investor Asing: Investor asing yang bersedia menginvestasikan ratusan hingga jutaan dolar AS dalam usaha yang menciptakan setidaknya sepuluh lapangan kerja baru untuk warga AS bisa mendapatkan Green Card.

Selain itu, ada juga Green Card melalui tawaran pekerjaan, investasi, permohonan sendiri, dan kategori khusus. Setiap jalur ini memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda.

Perubahan Aturan Terkait Media Sosial

Baru-baru ini, pemerintah AS mengusulkan aturan baru yang akan memeriksa akun media sosial pemohon Green Card. Presiden Donald Trump mengusulkan pemeriksaan akun medsos bagi pemohon Green Card yang ingin masuk ke AS. Pemohon yang tinggal di luar AS wajib membagikan akun medsos mereka pada Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS).

Menurut USCIS, kebijakan ini merupakan perintah eksekutif Trump guna melindungi AS dari ancaman keamanan nasional. Namun, kebijakan ini menimbulkan kontroversi. Direktur urusan pemerintahan di Council on American-Islamic Relations, Robert McCaw, mengkhawatirkan dampak buruk bagi pemohon Green Card muslim dan Arab.

“Kebijakan ini akan berdampak buruk pada pemohon Green Card muslim dan Arab yang telah menyuarakan dukungan untuk hak asasi manusia Palestina,” kata McCaw. Ia juga khawatir aktivitas orang-orang akan terus dipantau di media sosial, bahkan jika mereka nantinya menjadi warga negara AS.

Dampak Kebijakan Baru

Kebijakan ini akan memengaruhi sekitar 3,5 juta orang per tahun, beberapa di antaranya telah tinggal di AS selama puluhan tahun. Meskipun tujuan utamanya adalah keamanan nasional, banyak pihak merasa kebijakan ini bisa membungkam kebebasan bicara para pemohon Green Card.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *