Respons Putra Virgoun terhadap Permasalahan Inara Rusli Terungkap
Ibunda dari Virgoun, Eva Manurung, akhirnya membuka suara mengenai respons putranya yang kini terus dikaitkan dengan permasalahan mantan menantunya, Inara Rusli. Ia menyampaikan sindiran pedas terhadap Inara, yang membuat banyak orang terkejut.
Eva menyatakan bahwa jika Virgoun tidak diseret-seret dalam kasus ini, maka masalah ini tidak akan menjadi sorotan publik. Ia juga menegaskan bahwa putranya sudah tidak ingin lagi berurusan dengan Inara. Bahkan, ketika disinggung tentang permasalahan tersebut, Virgoun selalu menjawab dengan tegas bahwa hal itu tidak penting lagi.
“Bukan lagi. Bukan move on lagi, udah mual dia,” ujar Eva, menunjukkan bahwa Virgoun sudah muak dengan situasi yang terjadi. Selain itu, ia juga menyebut bahwa anak-anak Inara masih tinggal bersama Virgoun. Ketiga cucu Eva dititipkan kepada kakak Virgoun saat sang vokalis sedang bekerja.
“Virgoun tetap aja cari nafkah untuk anaknya. Anak-anaknya ditinggalin sama kakaknya,” tambahnya.
Penjelasan Inara Mengenai Saksi dan Dugaan Keterlibatan Virgoun
Inara Rusli sendiri mengaku tidak tahu menahu mengenai status Virgoun sebagai saksi atas laporannya. Ia hanya menyatakan bahwa semua proses hukum harus dihormati sesuai dengan jalannya.
“Saya nggak tahu. Kalau saksi-saksi di laporan ilegal akses karena kan semuanya hak prerogatif dari bapak penyidik ya,” ujarnya.
Dedy DJ, kuasa hukum Viola yang merupakan saksi kunci dalam laporan Inara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satu dari mereka adalah Virgoun.
“Yang pasti kita sudah mengantongi patut diduga hampir enam orang. Enam orang ini, salah satunya Virgoun, patut diduga,” ujar Dedy.
Ia juga menyinggung ancaman hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, tindakan penyebaran rekaman CCTV tanpa izin masuk dalam kategori tindak pidana ilegal akses sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini kan jelas kalau pelanggaran terkait ilegal akses jelas di dalam Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, kemudian diubah kembali menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang dinyatakan di dalam Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Dedy menambahkan, sanksi pidana yang mengancam pelaku tidak ringan. “Dan sanksi pidananya enggak main-main, 6 sampai 8 tahun penjara yang berkaitan dengan pengambilan CCTV secara paksa atau tindak pidana yang berkaitan dengan ilegal akses,” tegas Dedy.
Proses Hukum yang Berjalan
Laporan ilegal akses Inara Rusli kini sudah naik sidik dan sedang diproses oleh Bareskrim Polri. Kasus ini bermula dari istri Insan, Wardatina Mawa, yang melaporkan sang suami dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan. Bukti yang dikantongi Mawa adalah rekaman CCTV dari rumah Inara.
Namun alat bukti tersebut justru memunculkan perkara baru yakni ilegal akses, yang dilaporkan oleh Inara. Sejumlah saksi atas laporan mantan istri Virgoun tersebut diperiksa oleh kepolisian, termasuk Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Kuasa hukum Insan, Tommy Try Yunanto, membenarkan kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. “Ya hari ini informasinya Inara Rusli memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan tindak pidana ilegal akses yang dilaporkan oleh Inara.”
Selain Insan, Tommy menyebut, ada seorang saksi lain yang turut diperiksa yakni Viola. “Hari ini Insanul Fahmi dan Viola ya.”











