Polresta Bulungan Tangkap Pelaku Pornografi di Morowali Sulteng

Penangkapan Tersangka MS di Morowali

Polresta Bulungan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MS di sebuah kos daerah Labota, Morowali, pada Senin (15/12/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah lama diburu oleh aparat kepolisian. MS ditangkap terkait dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan produksi, penyimpanan, dan distribusi video pornografi.

Penangkapan tersangka MS dilakukan setelah adanya informasi awal dari tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Bulungan. Informasi tersebut berasal dari Resmob Morowali. Dengan informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada pukul 21.45 WITA, tim Tipidter Polresta Bulungan yang dipimpin oleh Iptu Abhie bersama tim Resmob Morowali berhasil mengamankan tersangka MS di salah satu tempat kos di Morowali. Setelah dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana pornografi berhasil diamankan.

Barang bukti yang ditemukan antara lain adalah dugaan pembuatan video pornografi yang diduga dilakukan oleh pelaku. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bungku Barat di Morowali untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MS mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mako Polresta Bulungan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka MS dikenai beberapa pasal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Di antaranya:

  • Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
  • Pasal 45 Ayat (10) Huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • Pasal 14 Ayat (1) Huruf “a” Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

Dengan terpenuhinya barang bukti dan pengakuan dari tersangka, Polresta Bulungan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan kasus pornografi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memberantas kejahatan berbasis elektronik dan kekerasan seksual yang merugikan korban serta masyarakat luas.

Kasat Reskrim AKP Rio Adi Pratama menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antar tim kepolisian dari Polresta Bulungan dan Resmob Morowali. Ia juga menegaskan pentingnya masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk dugaan kejahatan pornografi agar aparat kepolisian dapat cepat menindaklanjuti.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan pornografi dan tindak pidana terkait lainnya,” ujar AKP Rio Adi Pratama.

Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang mencoba melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan masyarakat. “Polresta Bulungan akan terus mengawal proses hukum demi tegaknya keadilan dan keamanan di wilayah hukum Kalimantan Utara,” imbuh Rio.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *