Penetapan Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, dan SRJ selaku pihak swasta.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu. Menurutnya, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Peran Para Tersangka dalam Kasus Ini
Ade Kuswara dan ayahnya, HMK, disangkakan sebagai penerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait ijon proyek. Sementara itu, SRJ disangkakan sebagai pemberi suap. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan SRJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Pengungkapan Informasi Terkait Kasus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ adalah Sarjani, seorang pihak swasta. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 18 Desember 2025.
Dalam perkara ini, KPK menduga Ade Kuswara menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Menurut Asep, uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua penerimaan.
Rincian Penerimaan Uang Suap
Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Selain itu, Ade Kuswara diduga menerima ijon atau uang proyek sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 kepada pihak swasta dengan jumlah mencapai Rp 9,5 miliar. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai Rp 14,2 miliar.
Asep menjelaskan bahwa Ade Kuswara rutin meminta ijon atau uang proyek kepada Sarjani (SRJ) selaku penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Desember 2024. Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK rutin meminta “ijon” paket proyek kepada SRJ.
Awal Mula Kasus Ini
Kasus ini bermula saat Ade Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030. Sejak saat itu, kata Asep, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjani. Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara rutin meminta uang proyek dalam kurun waktu setahun terakhir melalui perantara ayahnya, yakni HM Kunang (HMK), serta pihak lainnya. Total pemberian uang tersebut dilakukan hingga empat kali penyerahan melalui para perantara.
“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar,” katanya.
Pernyataan Ade Kuswara
Atas perkara ini, Ade meminta maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. “Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade. Selain pernyataan itu, Ade tidak mengatakan apa pun kepada para jurnalis yang menunggu penetapan status tersangkanya tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 18 Desember 2025. Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.










