Penangkapan dan Pelarian Tersangka Korupsi di HSU
KPK mengungkapkan bahwa satu tersangka yang lolos saat operasi tangkap tangan (OTT) di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025) adalah jaksa Tri Taruna Feriadi. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) itu melawan saat akan ditangkap dan berhasil kabur. Dikabarkan, Tri sempat terdeteksi di Jawa Timur.
Selain menjadi perantara bagi atasannya, Tri Taruna sendiri diduga memiliki rekening gendut dari hasil pemerasan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu pagi (20/12/2025).
Upaya Pencarian dan Status DPO
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dalam penangkapan, Tri Taruna Fariadi sempat melakukan perlawanan. “Bahwa benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ucap Asep di hadapan wartawan.
Saat ini, KPK tengah melakukan upaya pencarian terhadap Tri Taruna. Asep menambahkan, pihaknya akan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna apabila upaya pencarian tidak membuahkan hasil.
Penetapan Tiga Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025). Namun, hanya Albertinus dan Asis yang saat ini telah ditahan KPK. Sementara itu, tersangka Tri Taruna masih dalam pencarian.
KPK menduga Tri Taruna Fariadi melarikan diri untuk menghindari penangkapan. “KPK juga menetapkan TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan diduga melarikan diri sehingga tidak ikut tertangkap tangan dalam kegiatan kemarin,” kata Asep Guntur.
Modus Pemerasan dan Penggeledahan
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memeras sejumlah perangkat daerah di HSU. Meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga RSUD Pambalah Batung Amuntai.
Modus yang digunakan adalah menakut-nakuti para pejabat dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU jika tidak memberikan sejumlah uang.
Kajari HSU, Albertinus (APN), diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Uang tersebut diterima melalui perantara Asis dan Tri Taruna.
Rinciannya, melalui Tri Taruna, Albertinus menerima uang dari Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan Direktur RSUD Pambalah Batung Amuntai sebesar Rp235 juta. Sementara melalui Asis, Albertinus menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.
Selain menjadi perantara bagi atasannya, Tri Taruna sendiri diduga memiliki rekening gendut dari hasil pemerasan. KPK menemukan bukti bahwa TAR diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 miliar, yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada tahun 2022 sebesar Rp 930 juta dan dari rekanan pada tahun 2024 sebesar Rp140 juta.
Tahanan dan Barang Bukti
Albertinus dan Asis telah resmi ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Kajari HSU.
“Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera agar modus korupsi penegak hukum yang memeras tidak kembali terulang, sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi,” ujar Asep.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.










