Sosok Jaksa Nara Palentina Naibaho yang Viral
Nara Palentina Naibaho, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, kini menjadi sorotan publik. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia mengklaim total hartanya hanya sebesar Rp4 juta. Angka ini dianggap tidak masuk akal bagi seorang jaksa senior, sehingga memicu penyelidikan internal dari pimpinan Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, membenarkan laporan harta yang sangat minim tersebut. Ia juga menanggapi isu mengenai aset berupa kafe dan kos-kosan besar di Desa Bakaran Batu yang diduga milik sang jaksa. “Berdasarkan LHKPN yang bersangkutan memang senilai 4 juta. Terkait cafe dan kos-kosan secara administrasi belum diketahui kepemilikannya. Hal ini sedang kami laporkan ke pimpinan,” ujar Revanda, Rabu (17/12/2025).
Aset Mewah Atas Nama Suami?
Meski hanya melaporkan Rp4 juta, penelusuran di lapangan menemukan fakta mengejutkan. Nara Palentina diduga memiliki “Cafe Sawah” dan bangunan kos-kosan minimalis yang cukup besar di tengah areal persawahan Desa Bakaran Batu, Lubuk Pakam. Pihak Pemerintah Desa membenarkan aset tersebut milik keluarga jaksa yang akrab disapa Palentin itu. Namun, berdasarkan surat kepemilikan tanah, aset-aset tersebut tercatat atas nama suaminya, yang merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang.
Tersorot Kasus Pembunuhan Siswa SMP
Awal mula nama Palentin mencuat ke publik bukan hanya soal harta, melainkan kinerjanya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diduga mempersulit penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang dalam melengkapi berkas kasus pembunuhan Muhammad Ilham (13), seorang siswa SMP di Lubuk Pakam. Akibat berkas perkara dua dari empat tersangka tak kunjung dinyatakan lengkap (P21) oleh Palentin, kedua tersangka tersebut akhirnya bebas demi hukum karena masa penahanannya habis.
Padahal, dua tersangka lainnya dalam rangkaian kasus yang sama sudah divonis 5 dan 9 tahun penjara. Selain kasus pembunuhan, Palentin diketahui sering menangani perkara narkoba dalam kapasitasnya sebagai JPU. Kini, publik menunggu langkah tegas dari pimpinan Kejaksaan untuk mengusut tuntas ketidakwajaran LHKPN dan dugaan pelanggaran etik ini.
Profil dan Biodata Nara Palentina Naibaho
Nara Palentina merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 2013. Ia bertugas sebagai jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan merupakan istri dari anggota kepolisian Polresta Deli Serdang. Meski demikian, biodata lengkapnya belum banyak diketahui publik, dan hanya beberapa foto yang beredar di media sosial.
- Nama Lengkap: Nara Palentina
- Profesi: Jaksa Penuntut Umum (JPU)
- Instansi: Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
- Ia sudah menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejari Deli Serdang dan menangani kasus besar.
- Biasanya, posisi JPU di tingkat Kejari ditempati oleh jaksa dengan pengalaman beberapa tahun setelah lulus pendidikan hukum dan mengikuti pendidikan jaksa.
- Secara umum, jaksa di level tersebut biasanya berada di rentang usia 30–40 tahun.
- Usia Nara Palentina diperkirakan sekitar 30-40 tahun.
2 dari 4 Pelaku Pembunuhan Dibebaskan
Sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Nara Palentina Naibaho kini menjadi sorotan setelah kasus dibebaskannya 2 dari 4 orang terduga pelaku pembunuhan siswa SMP di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dilepas oleh polisi. Diduga karena mempersulit penyidik dari Polresta Deli Serdang untuk melengkapi berkas penyidikan membuat masa tahanan 2 tersangka habis setelah 120 hari. Saat ini tersangka AS (19) dan MH (19) sudah bisa menghirup udara bebas di luar.
Informasi yang dihimpun Nara Palestina Naibaho dikenal sebagai Jaksa senior di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Di lingkungan kantor namanya lebih akrab disapa Palentin. Berbagai perkara besar sudah beberapa kali dipegangnya termasuk untuk kasus-kasus pembunuhan. Selain seorang Jaksa, Palentin juga dikenal sebagai istri dari seorang polisi. Suaminya bertugas di Polresta Deli Serdang.

Dalam penanganan perkara pembunuhan Muhammad Ilham siswa SMP di Lubuk Pakam ini, Palentin bersikap profesional. Meski suaminya seorang polisi namun ketika berurusan dengan penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang ia pun lebih mengutamakan bagaimana agar proses perkara di persidangan bisa ia menangkan. Palentin sempat bertemu dengan kedua orangtua korban, Rudi dan Sumiayti beberapa hari lalu. Saat itu kedua orangtua korban itu datang bersama pengacaranya, Boyle F Sirait.
Meski hanya datang dengan niat untuk mempertanyakan kenapa penanganan perkara bisa berakhir lepasnya kedua tersangka namun pada saat itu Palentin lebih bersikap jutek. Begitu dengan bertemu dengan pihak keluarga ia pun langsung lantang bersuara. “Apa yang mau ditanyakan,” kata Palentin tanpa basa basi terlebih dahulu. Karena sikapnya seperti itu pengacara korban pun sempat ikut terpancing dan meladeni sikapnya itu. Keributan dan adu mulut pun sempat terjadi saat itu di dalam kantor sehingga membuat kehobohan seisi kantor.
Tanggapan dari Pihak Kejaksaan
Atasan Palentin yakni Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu telah pasang badan. Ia mengaku telah mengetahui kalau kedua tersangka telah Keluar Demi Hukum (KDH) di kepolisian. Ia berdalih kasusnya belum bisa P-21 atau lengkap karena alat bukti untuk perbuatan tersangka yang sudah dewasa belum cukup bukti. Dalam sidang perkara yang tersangka anak-anak tidak ada keterangan/alat bukti terkait peran para tersangka dewasa dalam perkara tersebut.
“Betul bang (kasusnya nggak bisa P-21). Belum bisa P 21 karena alat bukti utk perbuatan para tersangka yang dewasa belum cukup bukti. Dalam sidang perkara yang tersangka anak-anak tidak ada keterangan/alat bukti terkait peran para tersangka dewasa dalam perkara tersebut,” ucap Revanda Sitepu.
Penanganan Perkara yang Profesional
Disebut karena hal-hal seperti itulah alasan berkas tersangka dewasa belum bisa P 21 atau dinyatakan lengkap. Ia menegaskan tidak mungkin dipaksakan untuk P 21 karena riskan jika perkaranya nanti diputus bebas. Dalam penanganan perkara ini disebut para jaksa peneliti sudah bekerja secara profesional. “Hal ini bisa dilihat dari perkara dengan tersangka anak-anak yang sudah terbukti bersalah. Jadi tidak mungkin jaksa memaksakan perkara utk disidang jika alat buktinya kurang. Mohon dipahami, terima kasih,” kata Revanda.
Sebelumnya disebut-sebut JPU senior itu meminta kepada penyidik agar bisa mendapatkan sosok dua orang teman korban yang saat itu sempat dibonceng. Meski kasus yang dalam satu rangkaian sudah bergulir dan inkrah namun permintaan itu tetap saja dipinta oleh JPU. Alasannya mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan sebelumnya. Terkait dilepaskannya 2 orang tersangka pembunuhan ini Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar pun membenarkan kalau pihaknya sudah melepas kedua tersangka. Disebut keduanya dilepaskan karena batas masa penahanan sudah berakhir. Disebut tidak mungkin penahanan dilanjutkan karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Masa penahanan sudah habis sedangkan perkara belum dinyatakan lengkap sehingga kan nggak mungkin kita lakukan penahanan nanti melanggar hukum. Mau gak mau kita lepaskan,” ujar Risqi Akbar. Dalam hal ini Risqi menegaskan meski tersangka sudah dilepas namun bukan berarti kasusnya sudah dihentikan. Disebut proses hukumnya tetap lanjut sambil pihaknya melengkapi berkas perkara. Risqi pun tidak menampilk ada saran dari JPU yang sulit untuk mereka penuhi.
“Iya kita disuruh cari 2 orang yang sempat dibonceng korban. Kita carinya susah karena keterangan ada 2 orang yang dibonceng korban itu muncul dari keterangan tersangka. Itu dikejar terus sama Jaksanya (supaya bisa dicari),” kata Risqi. Ia tidak menyangka kalau kasus pembunuhan siswa SMP ini bisa jadi seperti ini. Padahal 2 tersangka lain sudah menjalani sidang dan telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Dari proses penyelidikan hingga penyidikan pihak kepolisian sudah berupaya penuh untuk menuntaskan kasus ini.
Penanganan Kasus yang Panjang
Setelah dibunuh dengan cara dibacok dengan senjata tajam korban juga sempat ditimpuk dengan batu besar dibagian perut. Kemudian kasusnya juga sempat direkayasa oleh para pelaku agar seolah-olah terjadi kecelakaan pada 13 April 2025. Meski ada 5 orang pelaku namun pada proses penyidikan hanya 4 orang yang berhasil ditangkap karena satunya masih buron.
Disinyalir Punya Kafe dan Kosan
Jaksa Nara Palentina Naibaho di Deliserdang sempat viral karena melaporkan harta kekayaannya di dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya Rp 4 juta. Disinyalir diam-diam, ia memiliki aset kafe dan kos-kosan. Kedua aset jaksa Kejaksaan Negeri Deliserdang itu berada di Dusun IV Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang. Tampak kalau bangunan kafe dan kos-kosan bergaya bangunan modern minimalis.
Pantauan Tribun Medan, kafe yang dimilikinya itu bernama Cafe Sawah. Hal ini lantaran posisinya persis di sekitaran areal persawahan. Kafe di desain dengan memiliki rooftop yang bisa memandang luasnya areal persawahan. Posisi kafe juga dekat dengan kos-kosan. Suasana sepi pun terlihat Tribun Medan meninjau langsung ke lokasi pada Rabu (17/12/2025). Saat itu anjing galak terlihat di sekitar lokasi.
“Kafenya sudah ada jugalah tutup sekitar 8 bulan lalu. Awal-awalnya ramai terus kemudian sepi makanya sekarang tutup. Kos-kosannya itu pun tutup. Kami taunya itu kafe milik polisi namanya Pak Manurung (suami Palentina yang anggota Polri bermarga Manurung). Waktu pembukaan kafe itu polisi banyak yang datang,” kata warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Dari informasi yang dikumpulkan dari pihak pemerintah desa, Palentina bersama keluarganya tercatat sebagai warga Desa Tanjung Garbus 1/Jatisari Kecamatan Lubuk Pakam, tidak jauh dari Stadion Baharoeddin Siregar. Mereka hanya sesekali datang ke tempat usahanya ini.
Diimbau Isi Laporan Sesuai Fakta
Pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang memberikan tanggapannya atas adanya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) salah satu oknum jaksa bernama Nara Palentina Naibaho yang hanya sebesar Rp 4 juta. Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu menyampaikan karena kasus ini pihaknya pun harus membuat laporan ke pimpinan. “Berdasarkan LHKPN yang bersangkutan memang senilai 4 juta. Terkait kafe dan kos-kosan secara administrasi belum diketahui kepemilikannya bang. Hal ini sedang kami laporkan ke pimpinan,” ujar Revanda Sitepu, Rabu (17/12/2025).
Pelaksana Tugas (PLt) Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Andi Sitepu yang sempat diwawancarai mengaku kalau soal LHKPN ini sudah tanggungjawab pribadi masing-masing. Dari pimpinan hanya diminta agar yang mengisi LHKPN bisa jujur mengisi sesuai fakta real. Ia tidak bisa berkomentar apakah Rp 4 juta yang dilaporkan oknum Jaksa itu di LHKPN masuk akal atau tidak. “Itu ranah yang bersangkutan. Yang bisa menjelaskan yang bersangkutan sendiri saya nggak bisa mengomentari itu. Kalau petunjuk untuk ngisinya itu sudah ada. Kita hanya mengimbau mengisi sesuai fakta real-nya gitu. Masalah isinya itu masing-masing pribadi,” kata Andi Sitepu.












