Penyelidikan Pembunuhan Bocah di Cilegon Masih Berlangsung
Polisi masih terus melakukan penyelidikan mengenai kasus pembunuhan bocah MAHM (9) yang terjadi di perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, Banten. Sepekan setelah kejadian, belum ada tersangka yang ditetapkan, dan senjata tajam yang digunakan pelaku belum ditemukan. Selain itu, CCTV di rumah korban rusak, sehingga polisi harus memanfaatkan alat bukti lain untuk mengungkap siapa pelaku.
Hasil Autopsi dan Bukti Fisik
Hasil autopsi menyatakan bahwa korban mengalami 19 luka tusuk akibat benda tajam dan 3 luka memar akibat benda tumpul. Darah korban tidak hanya ditemukan di dalam kamar, tetapi juga di berbagai bagian ruangan rumah. Hal ini menunjukkan bahwa korban mungkin mengalami kekerasan di beberapa titik dalam rumah tersebut. Namun, senjata tajam yang digunakan pelaku masih belum ditemukan.
Tidak ada barang hilang di rumah mewah milik politisi PKS Cilegon, H Maman Suherman. Saksi-saksi yang menyaksikan kejadian juga tidak ditemukan. Saat kejadian, hanya korban dan saudara kandungnya berinisial D yang berada di dalam rumah. Kedua orangtuanya sedang bekerja, sementara dua asisten rumah tangga (ART) pulang lebih awal.
Penyelidikan dengan Alat Bukti Saintifik
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purnawirawan Susno Duadji, menjelaskan bahwa polisi tidak hanya bergantung pada CCTV dalam penyelidikan. Ia menekankan pentingnya alat bukti saintifik seperti sidik jari, DNA, dan komunikasi digital melalui WhatsApp atau telepon. Sidik jari bisa ditemukan di pintu, meja, atau benda-benda yang digunakan pelaku. Jika tidak ada sidik jari, polisi bisa mencari jejak dari korban sendiri.
Selain itu, polisi juga memeriksa alat komunikasi para saksi dan korban. Pembicaraan lewat WhatsApp, SMS, atau telepon bisa memberikan petunjuk tentang kejadian. Jika sidik jari dan komunikasi tidak memberikan hasil, tes DNA bisa dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku. DNA merupakan alat bukti yang sangat kuat karena tidak bisa dibantah.
Peran Saksi dan Ahli
Selain alat bukti saintifik, polisi juga mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli. Keterangan ahli bisa didapat dari post mortem, baik itu post mortem luar maupun autopsi. Dengan informasi ini, polisi bisa memperkuat dugaan tentang motif dan pelaku.
Dua ART Pulang Duluan
Sukir, satpam perumahan BBS III, mengungkap bahwa dua ART telah pulang sebelum kejadian. Salah satu ART pulang jam 11.00 WIB, sedangkan yang lain pulang sekitar jam 2.00 WIB. Kejadian pertama kali diketahui oleh ayah korban sekitar pukul 14.20 WIB saat menerima telepon darurat dari anak keduanya, D, yang berada di rumah bersama korban.
Motif Dendam dan Orang Dekat
Guru Besar Kriminologi UI, Profesor Adrianus Meliala, menyampaikan kemungkinan adanya motif dendam di balik pembunuhan bocah itu. Ia menegaskan bahwa pelaku bisa saja memiliki hubungan yang kurang baik dengan keluarga korban. Selain itu, korban mungkin bukan target utama, melainkan menjadi objek pengganti karena pelaku tidak bisa menyerang orang tua korban secara langsung.
Penyelidikan oleh Staf Ahli Kapolri
Staf Ahli Kapolri, Hermawan Sulistyo, menekankan bahwa semua orang yang berhubungan dengan keluarga korban harus diperiksa. Mulai dari lingkungan pekerjaan orang tua, teman-teman korban, ART, hingga satpam. Setiap orang bisa menjadi sasaran jika ada indikasi keterlibatan dalam kasus ini.
Analisis Psikologi Forensik
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, menduga pelaku memiliki akses ke rumah korban dan memahami situasi di dalamnya. Ia menyarankan agar polisi menggunakan istilah “orang yang mengenal situasi TKP” daripada “orang dekat”. Reza juga menegaskan bahwa korban mungkin bukan target utama, melainkan objek pengganti karena pelaku tidak bisa menjangkau orang tua korban.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa sekitar pukul 14.20 WIB, ayah korban menerima telepon darurat dari anak keduanya, D, yang berada di rumah bersama korban. Setelah mendapat kabar, ayah korban langsung menuju rumah dan menemukan kondisi korban yang sudah tergeletak dengan tubuh bersimbah darah. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami 14 luka tusukan senjata tajam di sejumlah bagian tubuhnya. Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan awal dari saksi-saksi. Polisi memastikan bahwa motif kasus dugaan pembunuhan tersebut bukan karena perampokan karena tidak ada barang yang hilang di rumah korban.










