AKBP Basuki Jadi Tersangka, Dingin Saat Napas Dosen Levi Terhenti di Kamar Hotel

Penetapan Tersangka terhadap AKBP Basuki dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Penyidik Polda Jawa Tengah telah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen wanita dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Korban ditemukan tewas tanpa busana saat menginap bersama AKBP Basuki di kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang pada 17 November 2025.

Menurut informasi yang diperoleh, AKBP Basuki diduga lalai dalam memberikan pertolongan terhadap korban yang memerlukan bantuan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa status AKBP Basuki telah berubah menjadi tersangka beberapa hari sebelumnya. Ia dikenai pasal kelalaian berdasarkan Pasal 306 dan 304 KUHP, yang berkaitan dengan tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan.

“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).

Fakta Baru Mengenai Perilaku AKBP Basuki

Kuasa Hukum Keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan fakta baru mengenai perilaku AKBP Basuki di detik-detik akhir kehidupan korban. Menurut pengakuan kuasa hukum, sekitar pukul 00.00 pada Senin (17/11/2025), AKBP Basuki menyaksikan korban mulai mengalami kesulitan bernapas dan tersengal-sengal. Namun, alih-alih segera memberikan pertolongan, Basuki justru memilih untuk tertidur karena merasa kelelahan.

“Namun menurut pengakuan AKBP Basuki, karena terlalu kecapekan, akhirnya tertidur. Nah ketika bangun pukul 04.00, kok sudah meninggal,” ujar Zainal Petir.

Saat itu, korban ditemukan tewas tanpa busana. Namun, AKBP Basuki mengaku tidak mengetahui alasan mengapa korban bisa telanjang. Ia menyatakan bahwa saat ingin tidur, korban masih memakai kaus dan celana training.

Penyebab Kematian Dosen Untag

Hasil otopsi yang diterima secara lisan menyatakan bahwa korban mengalami pecah jantung. Kondisi tersebut disebabkan oleh aktivitas berlebihan yang dilakukan korban sebelum meninggal dunia. AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, menjadi saksi utama dalam kasus ini.

Dari hasil autopsi, pihak rumah sakit menyebutkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, korban disebut melakukan aktivitas berat sehingga jantungnya pecah sebelum meninggal dunia.

“Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas,” ujar Kerabat korban, Tiwi.

Banding atas Pemecatan AKBP Basuki

Sebelumnya, AKBP Basuki resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang telah memecatnya dari kepolisian. AKBP Basuki dipecat setelah menjalani sidang kode etik yang dilakukan pada Rabu (3/12/2025). Sidang tersebut dilakukan setelah ia terlibat hubungan asmara dengan Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, yang ditemukan meninggal dunia di kostel Semarang pada 17 November 2025.

“Iya betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding yang baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jateng,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (20/12/2025).

Selepas menerima banding tersebut, Artanto menuturkan langkah selanjutnya berupa membuat surat resmi untuk mengajukan banding itu ke Divpropam Mabes Polri. “Karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah maka memori banding yang memprosesnya mabes Polri,” katanya.

Pelanggaran yang Dilakukan AKBP Basuki

Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

“Puncak pelanggaran itu, perempuan berinisial L meninggal dunia. Kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” ungkapnya.

Merujuk atas pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, KKEP Polda Jawa Tengah menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu PTDH dan sanksi administratif yakni penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. “Putusan itu diambil selepas komisi sidang memeriksa 7 orang saksi. AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *