Mengenal Sosok Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob
Resbob, yang dikenal sebagai Muhammad Adimas Firdaus, adalah seorang konten kreator dan streamer yang kini tengah menjadi sorotan publik. Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar atas dugaan ujaran kebencian SARA. Penangkapan terjadi pada Senin (15/12/2025) di Semarang, Jawa Tengah.
Sebelum akhirnya ditangkap, Resbob sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Ia kabur ke Surabaya, Surakarta, dan akhirnya ditangkap di Semarang. Menurut Kombes Resza Ramadianshah, Dirresiber Polda Jabar, penangkapan dilakukan pukul 13.00 WIB. Resbob diduga melakukan ujaran kebencian dengan menghina suku Sunda dan kelompok pendukung sepak bola Viking Persib.
Pelanggaran Berat dan Sanksi dari Kampus
Kontroversi ini tidak hanya berujung di kepolisian. Resbob juga menerima sanksi berat dari kampus tempat ia menempuh pendidikan, yaitu Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Rektor UWKS, Nugrahini Susantinah Wisnujati, menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) kepada Resbob. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan menyeluruh oleh pihak kampus.
“Keputusan ini diambil setelah kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan berlandaskan Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa,” jelas Nugrahini. Ia menegaskan bahwa tindakan Resbob merupakan pelanggaran berat dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter serta budaya UWKS.
Selain kampus, Resbob juga dipecat dari organisasi yang ia ikuti. Ia adalah kader biasa di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, menegaskan pemecatan tersebut. Sikap Resbob dianggap sebagai pelanggaran berat organisasi.
“Ucapan yang bersangkutan tidak mewakili sikap GMNI. Itu murni persoalan personal,” kata Virgiawan. Keputusan pemecatan sudah melalui mekanisme organisasi dan telah tembuskan ke DPD hingga DPP GMNI.
Latar Belakang dan Kontroversi
Resbob dikenal sebagai adik kandung dari YouTuber Muhammad Jannah, yang lebih dikenal dengan nama alias Bigmo. Resbob sendiri adalah seorang konten kreator dan streamer. Ia dikenal karena gaya kontennya yang blak-blakan dan sering menuai kontroversi. Resbob pernah mengaku sengaja membuat konten kontroversial demi menarik perhatian.
Pria ini berusia 25 tahun. Resbob memiliki akun Instagram @adimasfirdauss dan akun Tiktok @resbobbb. Ia pernah menjadi mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) namun kini sudah mendapatkan sanksi drop out dari kampus. Kini, Resbob terjerat dua kasus di kepolisian, diduga menghina Azizah Salsha dan menghina suku Sunda serta superter Persib Viking.
Keluarga dan Masa Lalu
Fakta lainnya, ayah Resbob ternyata juga pernah terseret kasus. Ayah Resbob, Mohammad Nashihan, sempat terjerat kasus hukum hingga dipenjara. Hal itu sempat diceritakan Bigmo dalam konten bersama Pandji Pragiwaksono. Bigmo mengungkap bahwa ayahnya, Mohammad Nashihan, pernah tersandung kasus korupsi di Batam. Tapi kala itu Bigmo tak pernah mengungkap lebih jelas penyebab ayahnya tersandung kasus korupsi.
Belakangan terungkap bahwa ayah Resbob, Nashihan terbelit kasus dugaan korupsi dana asuransi kesehatan dan pensiun alias Jaminan Hari Tua PNS di Pemko Batam. Akibat perbuatan ayahnya Resbob dan Bigmo, negara mengalami kerugian hingga Rp55 miliar. Atas kasus tersebut, Nashihan divonis pidana penjara selama 10 tahun enam bulan dan denda Rp600 juta. Nashihan juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp54,9 miliar untuk mengganti kerugian negara.
Sosok ibunda Resbob juga sempat jadi perbincangan. Pasalnya ibunda Resbob, Putri pernah menangis saat membela putranya yang dilaporkan ke polisi. Beberapa waktu lalu Resbob sempat viral karena menyebut selebgram Azizah Salsha berselingkuh. Lantaran ucapan tersebut, Resbob pun terancam dilaporkan ke polisi oleh ayah Azizah, Andre Rosiade.
Ancaman Hukuman
Terancam 6 Tahun Penjara
Resbob kini terancam pidana hingga enam tahun penjara atas ujaran kebencian SARA. Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024,” papar Kombes Hendra Rochmawan.










