Hati-hati, Honorer Gagal PPPK, Ini Poin Penting di Akhir SE KemenPANRB

Penjelasan Surat Edaran KemenPANRB tentang Penyelesaian Pegawai Non-ASN

Para honorer yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus memahami isi Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor: B/5645/SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada tanggal 25 November. SE ini ditandatangani oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja.

Surat ini ditujukan kepada para sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan jawaban tegas atas aspirasi dari kalangan honorer yang tidak masuk dalam gerbong pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Beberapa kepala daerah, termasuk dari DPRD, telah melobi pemerintah pusat, baik KemenPANRB maupun BKN, agar membuka kembali sistem pengusulan PPPK Paruh Waktu untuk mengakomodir honorer tertinggal, terutama honorer non-database BKN.

Setelah terbitnya SE tersebut, sejumlah pemda, salah satunya Pemerintah Provinsi Gorontalo, sudah “menyerah”, mengaku upaya memperjuangkan para honorer tertinggal sudah menemui jalan buntu. Bahkan, melalui SE tersebut, Aba Subagja meminta pemda memberikan penjelasan kepada para honorer tertinggal bahwa pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan afirmasi untuk honorer. Namun, afirmasi tersebut sudah berakhir, sebagaimana tertuang pada bagian akhir SE Nomor: B/5645/SM.01.00/2025.

Berikut ini adalah isi lengkap SE KemenPANRB Nomor: B/5645/SM.01.00/2025:

  1. Pemerintah telah melakukan penetapan formasi CASN tahun 2024 sebanyak 1.266.081, yang terdiri atas 248.970 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.017.111 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  2. Dalam menuntaskan proses pengadaan, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara memberikan arahan percepatan penyelesaian pengadaan tersebut sampai dengan bulan Oktober tahun 2025 dan proses pengadaan CASN tahun 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN;
  3. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan pengadaan CASN tersebut. Diseminasi kebijakan telah dilakukan menggunakan berbagai kanal baik melalui sosialisasi, podcast, webinar, rapat koordinasi, audiensi, portal komunikasi WhatsApp group, dan coaching clinic bagi seluruh pengelola kepegawaian agar kebijakan pengadaan CASN, termasuk di dalamnya penataan pegawai non-ASN, dapat dipedomani oleh instansi pemerintah sehingga proses pengadaan CASN berjalan dengan optimal;
  4. Khususnya terkait pengadaan PPPK sebagai bagian dalam penataan pegawai non-ASN,
  5. Pemerintah telah melaksanakan seleksi sebanyak 2 (dua) tahap, yaitu: Tahap 1 dibuka pendaftaran mulai tanggal 1 s.d. 20 Oktober 2024;
  6. Tahap 2 dibuka pendaftaran mulai tanggal 17 November s.d. 31 Desember 2024; dimana dalam seleksi tahap 2 Pemerintah telah menerapkan relaksasi persyaratan dan perpanjangan masa pendaftaran untuk mendorong percepatan penyelesaian penataan pegawai non-ASN;
  7. Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui sistem digital SSCASN dan Computer Assisted Test (CAT) yang diawasi langsung oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Instansi di masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah;
  8. Namun, Pemerintah lebih lanjut masih berupaya menuntaskan penataan pegawai non-ASN yang masih tidak mendapatkan formasi melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu yang dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Proses penyelesaian PPPK Paruh Waktu berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu mulai tanggal 7 Januari sampai dengan 20 Agustus 2025 dan telah diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Dengan berdasarkan angka 1 s.d. 6 tersebut maka dapat disampaikan bahwa proses pengadaan CASN Tahun 2024, termasuk di dalamnya penataan pegawai non-ASN sebagai afirmasi terakhir yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan target waktu yang ditetapkan sebagaimana tersebut pada angka 2.

Untuk itu, pemerintah daerah agar berkomitmen mendukung kebijakan dimaksud dan dapat memberikan solusi penyelesaian di internal instansi masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjelaskan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang masih menyampaikan aspirasi penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan. Atas komitmen, perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

Nasib Honorer Non-Database BKN

Dengan terbitnya SE Nomor: B/5645/SM.01.00/2025, upaya memperjuangkan nasib 329 guru honorer non-database BKN di lingkungan Pemprov Gorontalo seakan sudah mentok. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Rifli Katili mengatakan, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail sudah berusaha secara maksimal memperjuangkan nasib 329 guru non-database BKN.

“Pak Gubernur tidak tinggal diam dengan nasib para guru non database ini,” kata Rifli Katili, di Gorontalo, Selasa (2/12). Solusi yang bisa dilakukan di level pemprov, yakni gubernur menempuh kebijakan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa). Dari dana ini digunakan membayarkan honorarium guru dimaksud sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap nasib guru dan dunia pendidikan di daerah.

Rifli mengatakan Pemprov Gorontalo sudah melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan nasib 329 guru non-database BKN. Setidaknya sudah ada tiga usaha yang dilakukan agar mereka bisa terakomodir.

Pertama, menggelar pertemuan antara perwakilan 329 guru non-database bersama Gubernur Gorontalo beberapa pekan lalu. Kedua, hasil pertemuan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Gubernur Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Menteri PAN dan RB dengan tembusan Kepala BKN RI. Pada pokoknya surat itu bermohon agar dibuka kembali penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru ini. Ketiga, BKD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari guru non-database BKN berangkat ke Jakarta sekaligus mengkonfirmasi surat dimaksud.

Pertemuan dilakukan dua kali, yakni menemui pihak BKN yang diterima pada Kamis 20 November 2025 oleh Direktorat Pengadaan ASN serta Jumat 21 November 2025 diterima oleh Kementerian PAN dan RB. Hasilnya tetap sama, pemerintah pusat kukuh menyampaikan bahwa seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK telah dinyatakan berakhir. Bahkan, Kemenpan RB menerbitkan surat edaran resmi nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota tersebut.

Dengan terbitnya surat tersebut, lanjutnya, pada prinsipnya kebijakan pemerintah pusat sudah final, yakni tidak ada lagi penerimaan PPPK hingga akhir tahun ini. “Kita harus tunduk pada regulasi yang ada,” pungkas Rifli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *