Banjir Bandang Sumatra: Ancaman Tersembunyi yang Mengancam Jiwa



● Banjir bandang di Sumatra menyebabkan banyak korban jiwa dan kerusakan ekologis yang besar.

● Rekaman warga dan data hutan menunjukkan jejak kehancuran akibat tindakan manusia.

● Bencana ini mencerminkan kekerasan perlahan yang terjadi karena pembiaran negara selama bertahun-tahun.

Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah mengakibatkan dampak besar bagi 3,3 juta penduduk. Lebih dari 700 orang meninggal dunia dalam kejadian ini. Puluhan ribu bangunan seperti sekolah, jembatan, dan rumah-rumah penduduk rusak parah. Selain itu, banjir juga merusak keanekaragaman hayati daerah tersebut, termasuk flora dan fauna yang mati atau hancur.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan penyebab utama banjir bandang adalah curah hujan tinggi akibat Siklon Senyar dan kondisi daerah tangkapan air yang tidak mampu menampung air secara optimal. Namun, muncul narasi bahwa banjir bandang terjadi karena penggundulan hutan di bagian hulu daerah tangkapan air. Banyak video yang beredar di media sosial menjadi bukti adanya dugaan ini.

Video-video tersebut memicu diskusi tentang gundulnya hutan sebagai penyebab banjir bandang. Argumen ini semakin diperkuat dengan data yang menunjukkan bahwa Sumatra merupakan salah satu pulau dengan angka kehilangan hutan terbesar di Indonesia. Meskipun Kementerian Kehutanan membantah dengan mengatakan kayu-kayu yang terbawa air bah adalah kayu lapuk dan sudah lama, bencana ini tetap menjadi cerminan dari kerusakan lingkungan yang bertahun-tahun dibiarkan oleh pemerintah.

Kerusakan ini disebut sebagai kekerasan perlahan atau slow violence. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh akademisi dari Princeton University, Rob Nixon, untuk menggambarkan bagaimana pembiaran kerusakan lingkungan oleh negara bisa dianggap sebagai bentuk kekerasan. Kekerasan ini bekerja secara perlahan, tidak kasat mata, tetapi terus menumpuk hingga akhirnya meledak menjadi bencana besar yang mematikan. Berbeda dengan kekerasan langsung, seperti penganiayaan atau intimidasi, kekerasan perlahan ini sulit terlihat namun memiliki dampak yang sangat besar.

Video rekaman air bah yang menghanyutkan kayu-kayu menjadi bukti awal kita untuk menyadari adanya kekerasan perlahan di balik bencana ekologis ini. Ada dua hal yang mendasari dugaan bahwa banjir bandang ini adalah hasil dari tindakan manusia. Pertama, daya hancur banjir bandang kali ini sangat besar, melebihi bencana hidrometeorologi sebelumnya. Di Aceh, daya rusak banjir bah bahkan dianggap sebagai “Tsunami kedua” dari kejadian Tsunami 2004 yang menewaskan ratusan ribu orang.

Artinya, sekitar lima dekade ke belakang, wilayah Aceh dan Sumatera Utara tidak pernah mengalami banjir bandang dengan daya rusak signifikan seperti saat ini. Hal ini bisa terjadi karena kondisi tutupan hutan yang baik pada masa itu. Hutan yang terjaga dapat menahan limpasan air hujan ekstrem, menjaga biodiversitas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.

Kedua, setelah Reformasi 1998, Indonesia membutuhkan investasi besar untuk mengejar ketertinggalan. Investasi dari pihak luar di sektor ekstraksi sumber daya alam menjadi andalan pemerintah. Aturan pun diubah untuk memudahkan investor beroperasi di Indonesia. Contohnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat setidaknya tujuh perusahaan yang memiliki izin beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru di Tapanuli Selatan. Hulu DAS ini menjadi sumber banjir bandang di Sumatra Utara.

Secara akumulatif, perusahaan-perusahaan ini mengubah jutaan hektare hutan menjadi perkebunan kayu rakyat, perkebunan sawit, tambang emas, hingga pembangkit listrik tenaga air dan panas bumi. Keuntungan dari aktivitas ini tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat lokal. Sebaliknya, aktivitas perusahaan dinilai merusak fungsi hutan dalam menampung air hujan. Akibatnya, air hujan langsung mengalir dan terakumulasi, menyebabkan banjir bandang hingga ke wilayah permukiman di hilir. Akibatnya, 1,5 juta orang di Sumatra terkena dampaknya.

Di sisi lain, pemerintah dinilai tidak transparan dalam menginformasikan proses perusahaan mendapatkan izin. Alih-alih terbuka, dukungan pemerintah kepada perusahaan cenderung membela mereka. Pembiaran ini memperkuat kekerasan perlahan yang terjadi.

Slow violence tidak hanya terkait dengan konteks waktu masa lalu, tetapi juga saat ini dan yang akan datang. Proyek PLTA Batang Toru menjadi contoh betapa kebijakan di masa lalu berkontribusi terhadap kekerasan perlahan banjir bandang. Jauh sebelum banjir terjadi, para peneliti telah memperingatkan bahwa proyek ini berisiko melemahkan fungsi alami hutan dalam mengelola air serta membelah habitat orangutan Tapanuli yang terancam punah. Sayangnya, peringatan ini diabaikan. Proyek tetap berlanjut dengan narasi bahwa pembangunannya sudah memenuhi segala perizinan.

Setelah banjir terjadi, pemerintah menyatakan akan mengevaluasi izin-izin perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir. Sikap ini baik karena tampak responsif. Namun, kata “evaluasi” memiliki makna ganda. Di satu sisi, pemerintah akan menindak perusahaan yang melanggar izin dengan sanksi keras. Di sisi lain, sikap ini bisa jadi hanya cara untuk meredam amarah publik. Ketika situasi membaik, pembiaran bisa saja kembali muncul: Siapa yang tahu?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *