Bandara Khusus IMIP: Tantangan dan Kejelasan Regulasi
Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebutnya sebagai “anomali” karena tidak memiliki perangkat negara dalam operasionalnya. Namun, sejumlah pihak seperti Kementerian Perhubungan dan pengamat penerbangan menepis anggapan tersebut.
Menurut pengamat penerbangan, bandara khusus memang tidak memerlukan petugas imigrasi-bea cukai-karantina secara permanen. Hanya diperlukan ketika ada layanan penerbangan yang dilakukan. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menyatakan bahwa Bandara IMIP berstatus legal dan telah mengantongi izin operasional. Selain itu, Manager Media Relation PT IMIP, Dedy Kurniawan, menjelaskan bahwa operasional bandara tersebut diketahui oleh Kementerian Perhubungan dan diatur dalam UU Penerbangan.

Apakah Bandara Khusus Rawan Disalahgunakan?
Pertanyaan tentang legalitas Bandara IMIP muncul setelah jumlah tenaga kerja asing mencapai 26.038 orang, terutama pekerja dari Tiongkok. Meskipun begitu, Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan bahwa bandara ini terdaftar di Kementerian Perhubungan dan telah memenuhi perizinan sesuai aturan yang berlaku. Ia bahkan menyebut bahwa pihaknya telah menempatkan petugas di sana.
Menurut laman Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP adalah fasilitas yang dikelola swasta tetapi tetap beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Bandara ini memiliki kode resmi WAMP dari International Civil Aviation Organization (ICAO) dan kode MWS dari International Air Transport Association (IATA).
Bandara IMIP terletak sekitar 4 kilometer dari kawasan IMIP, sebuah perusahaan tambang nikel seluas 2.000 hektare. Bandara ini tercatat berada di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, dengan landasan pacu atau runway sepanjang 1.890 meter dan lebar 30 meter. Konstruksi menggunakan aspal hotmix.
Jenis pesawat kritikal yang bisa beroperasi di Bandara IMIP adalah Embraer ERJ-145ER. Menurut data Kementerian Perhubungan, pesawat jenis Airbus A-320 juga tercatat beroperasi di bandara ini. Pada 2024, Bandara IMIP melayani 534 pergerakan pesawat dengan jumlah penumpang tercatat 51.180 orang.
Bandara Khusus dan Fungsi Operasionalnya
Pengamat penerbangan Ruth Hanna Simatupang menjelaskan bahwa ada dua jenis bandara di dunia: bandara umum dan bandara khusus. Bandara umum melayani penerbangan untuk publik secara komersial, sedangkan bandara khusus digunakan untuk kepentingan sendiri oleh perusahaan atau organisasi tertentu demi menunjang kegiatan pokoknya. Contohnya perusahaan pertambangan atau perkebunan.
Di bandara umum, tersedia layanan imigrasi, bea cukai, dan karantina. Namun, untuk bandara khusus tidak diperlukan petugas secara permanen alias hanya sementara ketika ada layanan penerbangan.
Ziva Narendra, pakar penerbangan dari Aviatory Indonesia, menyetujui pandangan ini. Ia menjelaskan bahwa jika ada penerbangan langsung dari Tiongkok ke Morowali, maka harus transit terlebih dahulu di bandara internasional yang memiliki petugas imigrasi, bea cukai, dan karantina untuk mengecek dokumen-dokumen yang ada. Terutama jika penerbangan tersebut mengangkut pekerja dari Tiongkok.
Potensi Penyalahgunaan Bandara Khusus
Ziva Narendra menyatakan bahwa potensi penyalahgunaan pada bandara khusus memang ada. Di Indonesia, setidaknya ada 10 bandara khusus. Namun, selain itu, ada banyak bandara yang tidak dikategorikan sebagai bandara komersial—yang dioperasikan oleh Angkasa Pura, bukan Kementerian Perhubungan. Dalam kasus seperti itu, petugas bandaranya tidak semuanya dari kementerian.
Ia juga menyebut bahwa lapangan terbang yang tidak teregistrasi atau tidak tersertifikasi, namun bisa diakses, juga rawan untuk penyelundupan atau perdagangan orang. Hal ini terutama terjadi di daerah-daerah terpencil di Indonesia timur atau Indonesia tengah.
Penjagaan TNI AU di Bandara IMIP
Meskipun telah ada petugas bandara dari Kementerian Perhubungan ditempatkan di Bandara IMIP, TNI Angkatan Udara mengerahkan prajurit Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) untuk memperketat penjagaan di bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.
Asisten Teritorial Kepala Staf TNI AU, Palito Sitorus, mengatakan penempatan pasukan dilakukan agar negara dapat memantau penuh aktivitas di bandara swasta tersebut. Ia juga mengatakan sampai saat ini belum ditemukan aktivitas pesawat asing, baik yang mendarat maupun lepas landas dari Bandara IMIP. Namun, TNI AU tetap memperkuat pengawasan. Jika ditemukan pesawat tidak berizin, TNI AU akan mengambil tindakan tegas.












