Apakah Keputusan Prabowo Mengangkat Ira Puspadewi Tepat? Ini Analisis Pakar

Presiden Beri Rehabilitasi Kepada Mantan Pejabat ASDP

Presiden Joko Widodo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, serta dua eks pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini mengakhiri pelaksanaan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan terhadap ketiganya.

Rehabilitasi otomatis menghapus pelaksanaan hukuman pidana dan memulihkan nama baik mereka. Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi tersebut, vonis pidana yang diterima oleh ketiganya gugur. Status hukum mereka dipulihkan dan kembali mendapatkan nama baik sesuai aturan konstitusi.

Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara, sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun. Setelah keputusan rehabilitasi turun, ketiganya diperkirakan akan bebas pada Kamis (27/11/2025), meskipun hingga artikel ini diterbitkan belum ada informasi resmi mengenai eksekusi pembebasan tersebut.

Dari sisi penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) rehabilitasi sebagai dasar administrasi. Namun, menurut Hibnu Nugroho, pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), seluruh tugas KPK dalam perkara tersebut sejatinya telah selesai.

“Sebenarnya tidak ada kekeliruan karena dalam konteks ilmu hukum, ini sudah masuk lidik, sidik, pembuktian, sampai pada suatu keputusan dan kemudian inkrah,” ujarnya. “Di situ saya kira dalam konteks hukum, KPK sudah selesai sebagai lembaga negara yang diberikan tugas dalam rangka pemberantasan korupsi.”

Hibnu menilai bahwa pertimbangan Presiden Prabowo dalam mengeluarkan rehabilitasi tidak hanya berlandaskan aspek hukum, tetapi juga memperhatikan suara publik dan dinamika sosial. “Tidak hanya pertimbangan hukum tampaknya, tapi juga pertimbangan sosial masyarakat, pertimbangan aspirasi yang terjadi, pertimbangan yang kemudian terkait masa depan BUMN,” jelasnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengungkapkan bahwa langkah presiden tersebut merupakan respons atas banyaknya aspirasi masyarakat terkait dugaan kejanggalan kasus yang menjerat Ira. DPR kemudian menggelar audiensi dengan Komisi Hukum, melakukan pendalaman, dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah hingga akhirnya Presiden Prabowo menyetujui pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat ASDP tersebut.

Namun, Hibnu menambahkan catatan penting soal mekanisme. Menurutnya, apabila memang terdapat kekeliruan dalam proses hukum sebelumnya, presiden seharusnya mengeluarkan abolisi terlebih dahulu. “Kalau ini, katakanlah keliru, harusnya presiden juga memberikan abolisi karena abolisi menghapuskan suatu proses hukum, kemudian dihapuskan proses hukum karena sudah diputus, diberikan rehabilitasi,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa rehabilitasi bertujuan memulihkan kedudukan seseorang seperti sebelum dijatuhi hukuman. “Karena kalau itu diinginkan, konsep rehabilitasi itu sebetulnya, pak presiden menginginkan kembali Ibu Ira duduk pada keadaan semula seperti direktur. Kalau dalam konteksnya rehabilitasi, putusan kemarin tetap sah tetapi dipulihkan oleh presiden,” imbuh Hibnu.

Kritik Terhadap Keputusan Rehabilitasi

Keputusan Presiden Joko Widodo untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua jajaran direksi lainnya, menuai sorotan keras dari kelompok antikorupsi. Kebijakan ini dinilai kontraproduktif terhadap upaya penegakan hukum dan berpotensi membuka celah baru bagi para pelaku korupsi.

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menjadi salah satu tokoh yang paling vokal mengkritik langkah tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut dapat menjadi acuan bagi koruptor lain untuk mencari jalan keluar dari proses hukum.

Praswad menilai bahwa rehabilitasi ini merupakan pukulan serius bagi gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menyebut dampak kebijakan itu jauh lebih berbahaya karena memberi kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan melalui hubungan politik dengan pusat kekuasaan. “Yang lebih mengkhawatirkan lagi, keputusan ini bisa menjadi blueprint bagi koruptor lain untuk mencari celah hukum guna menghindari pertanggungjawaban,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/11/2025).

Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat menyebabkan penurunan semangat para aparat penegak hukum. Bila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dibatalkan lewat intervensi politik, maka para penyelidik akan merasa tidak lagi memiliki dukungan institusional.

Praswad menekankan bahwa perkara korupsi pengadaan kapal ASDP merupakan kasus yang dibangun secara cermat. Penyidik KPK telah mengerjakannya selama bertahun-tahun hingga akhirnya Majelis Hakim menyatakan adanya kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 1,25 triliun. Ia menegaskan bahwa fakta persidangan membongkar adanya pola korupsi korporasi, mulai dari manipulasi proses akuisisi hingga praktik mark-up harga kapal bekas.

“Ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bisa dikalahkan oleh keputusan politik sepihak dari istana, maka kita sedang menyaksikan kematian perlahan-lahan terhadap jerih payah bangsa ini berperang melawan korupsi,” ujarnya.

Praswad juga menyoroti adanya inkonsistensi sikap pemerintah. Menurutnya, respons negara terlihat cepat ketika menyangkut kepentingan aktor korporasi, namun lamban dalam menanggapi tuntutan masyarakat untuk memulihkan hak para pegiat antikorupsi yang justru menjadi korban kriminalisasi.

Di sisi lain, proses administratif terkait pembebasan Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP masih tertahan di Gedung Merah Putih KPK. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kapan keputusan rehabilitasi tersebut akan dieksekusi sepenuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *