Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Jabatan Sipil Polisi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota kepolisian tidak boleh menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga, telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menyebut putusan tersebut tidak berlaku surut, memicu pro dan kontra dalam kalangan masyarakat.
Menurut Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, putusan MK memang tidak berlaku surut. Namun, ia menegaskan bahwa anggota kepolisian yang saat ini menduduki jabatan sipil tetap harus pensiun atau mundur dan kembali ke institusi Polri.
“Putusan MK itu tidak berlaku surut, tapi amar putusannya menyatakan bahwa polisi yang ditempatkan di luar tupoksinya berdasarkan UU Kepolisian tetap harus memilih pensiun atau melepas jabatan dan kembali ke kepolisian,” ujarnya.
Fickar menjelaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya mundur atau pensiun, sesuai dengan putusan MK. Ia menekankan bahwa putusan tersebut seharusnya berlaku bagi semua polisi yang saat ini menduduki jabatan sipil, bukan hanya bagi mereka yang akan menduduki jabatan tersebut di masa depan.
“Selama statusnya masih polisi, maka harus mundur dari jabatan atau pensiun. Jadi, tidak relevan apakah putusan itu berlaku surut atau tidak,” tegasnya.
Penjelasan Menteri Hukum
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa putusan MK yang memerintahkan anggota kepolisian tidak boleh menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Ia menekankan bahwa polisi yang saat ini menduduki jabatan sipil tidak perlu kembali menarik anggotanya ke Korps Bhayangkara.
“Putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Namun, ia tidak mempermasalahkan jika Polri menarik anggotanya yang saat ini menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga. “Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” ucapnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengamini bahwa putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat. Ia menekankan bahwa putusan itu berlaku bagi anggota polisi yang akan menduduki jabatan sipil ke depan.
“Tidak berlaku dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil,” pungkasnya.
Konteks Putusan MK
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta, Kamis (13/11). Salah satu poin pentingnya adalah pembatalan ketentuan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri.
Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebutkan bahwa anggota kepolisian dapat menempati jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, pada bagian penjelasan pasal tersebut terdapat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang selama ini dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. MK kemudian menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.












