Petrus Beberkan Riwayat Perubahan UU KPK Sejak 2015, Tuduh Jokowi Berbohong Soal Usulan Inisiatif



JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, memberikan kritik tajam terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengenai revisi UU KPK. Menurutnya, pernyataan Jokowi yang menyebut revisi UU No. 30 Tahun 2002 pada 2019 sebagai usul inisiatif DPR adalah tidak jujur dan merupakan upaya untuk mencuci tangan.

Pernyataan Jokowi Dianggap Tidak Jujur

Petrus menyatakan bahwa klaim Jokowi tersebut adalah tipu muslihat untuk menutupi keterlibatannya dalam pelemahan lembaga antirasuah. Ia menegaskan bahwa Jokowi menjadi aktor intelektual di balik proses revisi UU KPK. Menurutnya, ada agenda terselubung untuk membatasi usia KPK hanya sampai 12 tahun sejak 2015.

Petrus merinci tujuh fakta kronologis yang disampaikan DPR dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 79/PUU-XVII/2019) sebagai bukti keterlibatan pemerintah saat itu. Berikut penjelasannya:

  • Pertama, sejak Februari 2015, Jokowi melakukan upaya keras untuk mengajukan usulan perubahan UU KPK sesuai kewenangan konstitusionalnya, yakni Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 kepada DPR. Dalam proses perjalanan usul revisi UU KPK, Jokowi berusaha agar posisinya sebagai pengambil usul inisiatif tidak diketahui oleh publik, sehingga minta “dibarter” menjadi usul inisiatif DPR.

  • Kedua, pada 23 Juni 2015, Sidang Paripurna DPR menyepakati RUU KPK sebagai “usulan pemerintah” masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015, berdasarkan usulan Presiden. Dalam usulan tersebut, terdapat opsi pembatasan usia KPK hanya sampai 12 tahun.

  • Ketiga, pada 7 Oktober 2015, draf revisi UU KPK usul inisiatif Presiden mulai dibahas dalam Rapat Badan Legislasi DPR. Usulan revisi antara lain memuat pembatasan usia institusi KPK, memangkas kewenangan penuntutan, mereduksi kewenangan penyadapan, pembatasan proses rekrutmen penyelidik dan penyidik secara mandiri, serta pembatasan kasus korupsi yang ditangani KPK.

  • Keempat, pada 13 Oktober 2015, Presiden dan DPR bertemu dalam Rapat Konsultasi di Istana Negara, dan disepakati poin yang akan direvisi mengerucut menjadi empat hal: pemberian wewenang kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); pengaturan kembali wewenang menyadap; keberadaan penyidik independen; dan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

  • Kelima, pada 27 November 2015, terjadi pembahasan terhadap RUU KPK di mana Baleg DPR dan Presiden Jokowi lewat Menteri Hukum dan HAM menyepakati “barter peran” atau “kekuasaan” untuk mengganti posisi pemerintah sebagai pengambil usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK, diubah menjadi usul inisiatif DPR.

  • Keenam, pada 26 Januari 2016, DPR dan Presiden menyepakati RUU Perubahan UU KPK masuk nomor urut 37 dalam Prolegnas Prioritas 2016. Namun, sebelum pembahasan dimulai, pada 1 Februari 2016 terjadi pertemuan konsultasi antara Pimpinan DPR dan Presiden Jokowi di Istana Negara dan disepakati untuk menunda revisi UU KPK karena perlu kajian dan sosialisasi kepada masyarakat.

  • Ketujuh, pada Maret 2017, wacana revisi UU KPK dimulai kembali dengan melakukan sosialisasi oleh Badan Keahlian DPR di sejumlah universitas. Di antaranya mengenai pembatasan umur lembaga KPK, pembentukan Dewas, hingga izin penyadapan.

Revisi UU KPK Masih Dinilai Tidak Adil

Petrus juga menyebut bahwa pada 3 September 2019, dilaksanakan rapat di Baleg DPR dengan pengusul (anggota DPR) membahas RUU KPK. Pada 5 September 2019, seluruh fraksi menyetujui RUU Perubahan Kedua UU KPK menjadi usul inisiatif DPR. Ini berarti sejak Februari 2015 hingga 5 September 2019, usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK masih tetap sebagai usul inisiatif Presiden Jokowi.

Petrus menegaskan bahwa sikap Jokowi yang bangga tidak menandatangani surat pengesahan revisi UU kala itu hanyalah drama. Berdasarkan aturan hukum, undang-undang tersebut tetap berlaku otomatis setelah 30 hari meskipun tanpa tanda tangan Presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *