Tragedi Anak SD di Ngada: Kegagalan Anggaran dan Ketiadaan Empati
Tragedi kematian seorang anak SD berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada akhir Januari 2026, karena orang tuanya tidak mampu menyediakan uang Rp10.000 untuk membeli buku tulis dan bolpoin, adalah peristiwa yang sangat mengguncang kesadaran publik. Peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah kemiskinan masih menjadi isu serius yang belum teratasi oleh sistem pemerintahan.
Namun lebih dari sekadar duka, tragedi ini menjadi cermin kegagalan Anggaran Negara, baik APBN maupun APBD, dalam menjalankan fungsi perlindungan sosialnya. Di titik inilah kita harus jujur bertanya: untuk siapa sesungguhnya anggaran (APBN/D) dirancang?
Mencermati perkembangan kasus hingga saat ini, nampak terlihat akumulasi beban hidup yang harus ditanggulangi oleh orang tua siswa. Catatan media (detiknews, 5/2/2026) menunjukkan bahwa orang tua siswa juga wajib menyelesaikan beban uang sekolah sebesar Rp1,2 juta per tahun. Jumlah nominal ini menjadi angka yang sangat fantastis besarnya bagi keluarga miskin yang tidak mendapatkan sokongan bantuan sosial.
Reaksi publik pun beragam, tak terkecuali pemerintah, baik pusat, provinsi, dan kabupaten Ngada. Komisi X DPR juga mengecam dugaan pungutan biaya pendidikan ini. Dalam teori ekonomi publik, anggaran bukan hanya instrumen pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, melainkan alat negara untuk mengoreksi ketimpangan dan melindungi kelompok paling rentan. Ketika kebutuhan dasar bernilai sangat kecil berujung pada hilangnya nyawa seorang anak, persoalannya jelas bukan keterbatasan fiskal, melainkan ketiadaan empati dalam desain kebijakan anggaran.
Beberapa waktu terakhir ini, publikasi penduduk miskin di dunia nampaknya mengundang atensi berbagai pihak. Indonesia masuk kategori terbanyak kedua di dunia dengan jumlah sebesar 60,3 persen. Sedangkan dalam skala nasional, Nusa Tenggara Timur masih berada pada jajaran provinsi dengan tingkat kemiskinan tinggi keenam di Indonesia. Pada 2024, tingkat kemiskinan NTT mencapai 19,48 persen atau sekitar 1,3 juta jiwa. Kabupaten Ngada sendiri mencatat angka kemiskinan 11,87 persen.
Data ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk menjadikan bantuan sosial sebagai prioritas strategis dalam APBD. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa bantuan sosial belum bekerja sebagai jaring pengaman bagi yang termiskin. Secara statistik, Kabupaten Ngada kerap dipersepsikan sebagai daerah dengan capaian pembangunan yang relatif baik. Data Iktisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) BPK Provinsi NTT Tahun 2024, menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Ngada berada pada peringkat atas di NTT, dengan nilai 69,14 pada 2023 dan meningkat signifikan menjadi 72,04 pada 2024—peringkat ketiga se-provinsi NTT.
Dari sisi anggaran, pemerintah daerah bahkan telah melampaui ketentuan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan, dengan alokasi 26,43 persen pada 2022 dan meningkat menjadi 31,66 persen pada 2023. Secara administratif, APBD tampak patuh regulasi. Namun tragedi ini membuktikan bahwa kepatuhan administratif tidak identik dengan keadilan sosial. Anggaran boleh besar, indikator boleh naik, tetapi jika kebutuhan paling dasar anak miskin tak terlindungi, maka ada yang salah dalam struktur kebijakan.
Masalah utama terletak pada desain bantuan sosial daerah yang terlalu prosedural dan minim sensitivitas terhadap realitas kemiskinan ekstrem. Banyak keluarga miskin tidak mengakses bansos bukan karena tidak membutuhkan, tetapi karena tidak memenuhi syarat administrasi. Negara akhirnya hanya melayani mereka yang terdata, bukan mereka yang paling rentan. Dalam konteks ini, anggaran (APBN/D) hadir sebagai dokumen birokratis, bukan sebagai alat empati.
Lebih jauh, belanja hibah dan bantuan sosial dalam APBD masih menyimpan persoalan tata kelola. Tidak jarang hibah lebih mudah mengalir ke organisasi, kelompok, atau komunitas dengan akses politik, sementara keluarga miskin nyaris tak memiliki saluran untuk mendapatkan bantuan langsung yang cepat dan fleksibel. Dari sudut pandang ekonomi anggaran, kondisi ini mencerminkan inefisiensi dan salah sasaran belanja publik, di mana dana besar tidak berbanding lurus dengan dampak kesejahteraan.
Kasus di Ngada juga menyingkap lemahnya integrasi kebijakan pendidikan dengan perlindungan sosial. Pendidikan diklaim gratis, tetapi APBD tidak menyediakan skema bantuan mikro untuk menjamin kebutuhan dasar siswa miskin, seperti alat tulis dan perlengkapan belajar. Ketika belanja pendidikan berdiri sendiri tanpa ditopang bansos yang adaptif, maka beban ekonomi tetap ditanggung rumah tangga miskin bahkan oleh anak-anak.
Gubernur NTT di tahun 2025 telah membuka jalan membantu meringankan beban pendidikan bagi keluarga miskin dan tidak mampu melalui Pergub Nomor 53 Tahun 2025 tentang pendanaan pendidikan. Langkah ini belum diikuti oleh Pemda kabupaten dan kota. Idealnya, langkah ini harus ditindaklanjuti pada tingkat kabupaten dan kota untuk melindungi keluarga miskin dalam menanggulangi beban pendidikan melalui Perbup atau Perwali.
Karena itu, reformasi anggaran (APBD) menjadi keniscayaan. Pertama, bantuan sosial harus didesain berbasis risiko dan kerentanan, bukan sekadar kepatuhan administratif. Pemerintah daerah perlu memiliki pos belanja bansos darurat yang fleksibel dan responsif terhadap kemiskinan ekstrem. Kedua, basis data kemiskinan daerah harus diperbarui secara aktif, melibatkan sekolah atau perguruan tinggi, puskesmas, dan pemerintah desa sebagai sistem deteksi dini kerentanan sosial. Hilangkan pendataan keluarga berbasis suka dan tidak suka, kekerabatan, tim sukses, relasi, kedekatan, kepentingan, dan nepotisme. Ketiga, transparansi dan akuntabilitas belanja hibah dan bansos harus diperkuat agar benar-benar berpihak pada yang paling membutuhkan, bukan sekadar menjadi instrumen serapan anggaran atau kepentingan politik. Keempat, integrasi lintas sektor pendidikan, sosial, dan keuangan daerah harus menjadi fondasi perencanaan APBD agar tidak ada lagi warga miskin yang terjatuh di celah kebijakan.
Tragedi anak di Ngada adalah alarm keras bahwa ukuran keberhasilan APBD tidak cukup dinilai dari serapan anggaran dan kepatuhan regulasi, tetapi dari kemampuannya melindungi mereka yang paling lemah. Di negara dengan sumber daya besar, kematian seorang anak karena Rp10.000 adalah kegagalan kebijakan yang tak bisa ditoleransi. Tanpa empati dalam APBD, bantuan sosial akan terus gagal menjangkau yang termiskin dan tragedi serupa hanya menunggu waktu untuk terulang.












