Opini: Desa Terkemuka dalam Korupsi, Kehancuran yang Memalukan Bangsa

Peran Desa dalam Pembangunan Nasional

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki struktur pemerintahan yang terdiri dari tiga tingkatan, yaitu pusat, daerah (provinsi, kota/kabupaten), dan desa. Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak untuk memperkuat desa sebagai unit pemerintahan paling dasar dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Saat ini, jumlah desa di Indonesia mencapai 75.259 desa yang tersebar di 434 kabupaten/kota. Dengan semakin bertambahnya jumlah desa, regulasi telah membawa angin segar ke desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menambah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode berturut-turut. Respon positif diberikan oleh seluruh kepala desa terhadap perubahan ini.

Dengan waktu yang cukup lama, idealnya, kepala desa dapat lebih fokus dan menyelesaikan persoalan rakyat di desa serta memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik. Pada Kamis, 15 Januari 2026, kita memperingati Hari Desa Nasional 2026. Peringatan ini sebagai penanda lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus eksistensi desa.

Pemilihan tanggal ini dimaksudkan untuk mengingat kembali pentingnya peran strategis desa dalam pembangunan nasional, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian budaya lokal. Momentum ini dapat digunakan sebagai refleksi sejauhmana penguatan posisi desa sebagai aktor utama dalam pembangunan daerah. Desa bukan lagi sebagai obyek pembangunan, melainkan subyek utama.

Masalah Korupsi di Sektor Desa

Perjalanan dalam satu dekade ini, pembangunan dan pengelolaan desa diwarnai oleh berbagai penyimpangan. Potret yang sangat mengkhawatirkan disajikan dari publikasi data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024 & 2025 secara konsisten menempatkan sektor desa di peringkat teratas dari 20-21 sektor yang dipantau.

Pada tahun 2024, tercatat 77 kasus korupsi dengan 108 tersangka dan kerugian negara mencapai Rp80,8 miliar, suap Rp1,3 miliar, dan pungutan liar Rp45 juta. Setahun sebelumnya, 2023, angkanya bahkan lebih mencengangkan: 187 kasus dengan kerugian negara Rp162,2 miliar, suap-menyuap Rp185 juta, dan pungutan liar Rp495,2 juta.

Penjelasan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel), Reda Mathovani, mengatakan ada kenaikan signifikan korupsi kepala desa. Paparan data korupsi pada tahun 2023 terdapat 187 kasus, tahun 2024 sebanyak 275 kasus, dan tahun 2025 terdapat 535 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa.

Prestasi ini bukan hanya ironis, tetapi juga menampar keras cita-cita mulia Undang-Undang Desa yang digagas untuk kesejahteraan rakyat. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah telah menggelontorkan dana yang terus meningkat setiap tahunnya.

Tahun 2023 sebesar Rp69,9 triliun, tahun 2024 naik menjadi Rp70,9 triliun, dan tahun 2025 mencapai Rp71 triliun untuk 75.259 desa di seluruh Indonesia. Artinya, rata-rata setiap desa mengelola dana sekitar Rp903 juta per tahun, belum termasuk Alokasi Dana Desa dari APBD daerah masing-masing. Jumlah yang sangat besar untuk ukuran satu desa.

Namun, alih-alih menjadi berkah, dana triliunan rupiah ini justru berubah menjadi kutukan. Dana yang seharusnya membangun infrastruktur desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menggerakkan ekonomi lokal, malah menguap ke kantong para koruptor. Kepala desa, sekretaris desa, bendahara, hingga perangkat desa, dan kroni-kroni lainnya berbondong-bondong menjadi tersangka. Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, justru menjadi perampok uang rakyat.

Solusi untuk Mencegah Korupsi di Desa

Yang lebih memprihatinkan, “prestasi” ini bukan pencapaian sekali waktu. Sejak 2015, sektor desa terus menempati posisi teratas dalam daftar sektor terkorup. Artinya, selama satu dekade implementasi UU Desa, korupsi telah menjadi penyakit kronis yang tak kunjung sembuh. Pertanyaannya: mengapa ini terus terjadi?

Ke mana perginya sistem pengawasan yang seharusnya mencegah kebocoran dana sebesar ini? Jawaban atas pertanyaan tersebut sebenarnya sudah tertera jelas dalam catatan ICW: lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, rendahnya partisipasi masyarakat, dan yang paling krusial adalah ketiadaan komitmen serius dari pemerintah untuk mencegah korupsi di tingkat desa.

Komisi Pemberantasan Korupsi memang telah meluncurkan berbagai program seperti Desa Anti-Korupsi, Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes), hingga pelatihan pemuda penggerak desa. Namun, tingginya angka korupsi membuktikan bahwa semua program tersebut hanya menjadi pajangan, tidak menyentuh akar permasalahan.

Aparat penegak hukum (APH) juga belum menunjukkan peran optimal dalam pencegahan. Mereka lebih sibuk menindak setelah korupsi terjadi ketimbang membangun sistem peringatan dini untuk mencegah penyimpangan sejak awal. Dalam kerangka due process of law, seharusnya APH bersama kementerian teknis dapat mendeteksi potensi kecurangan yang terjadi di sektor desa sebelum dana benar-benar raib.

Namun nyatanya, kasus korupsi baru terungkap setelah dana dikuras habis, setelah proyek mangkrak, setelah masyarakat melaporkan. Fenomena ini juga mencerminkan absennya komitmen serius dari berbagai rezim pemerintahan. Dari era Jokowi hingga saat ini, tidak ada perubahan signifikan dalam strategi pencegahan korupsi desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi seolah lepas tangan setelah dana dikucurkan. Kemendagri yang seharusnya melakukan pembinaan dan supervisi aparatur desa, juga terkesan setengah hati. Akibatnya, aparatur desa yang memiliki kapasitas terbatas dibiarkan mengelola dana ratusan juta hingga miliaran rupiah tanpa pendampingan memadai.

Di sinilah letak kesalahan fundamental: pemerintah terlalu ambisius menggelontorkan dana besar tanpa mempersiapkan kapasitas aparatur dan sistem pengawasan yang memadai. Ibarat memberikan kunci gudang emas kepada orang yang belum pernah belajar keuangan-akuntansi, tanpa CCTV, tanpa satpam, dan hanya diperiksa setahun sekali. Hasilnya sudah dapat diprediksi: korupsi merajalela.

Lebih ironis lagi, korupsi dana desa bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak-hak dasar masyarakat desa. Jalan desa yang seharusnya diaspal tetap berlubang, jembatan yang seharusnya dibangun tidak pernah terwujud, air bersih yang dijanjikan tinggal angan-angan, dan program pemberdayaan ekonomi hanya ada di atas kertas.

Masyarakat desa yang sudah lama terpinggirkan, kembali dikecewakan oleh para pemimpinnya sendiri. Tragedi ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh pemangku kebijakan. Pemerintah pusat tidak boleh lagi berpuas diri dengan narasi bahwa dana desa telah dikucurkan dengan jumlah fantastis.

Angka-angka di atas kertas tidak berarti apa-apa jika di lapangan dana tersebut dikorupsi. Kementerian terkait harus melakukan evaluasi menyeluruh dan radikal terhadap mekanisme penyaluran, pengawasan, dan pertanggungjawaban dana desa. KPK dan APH lainnya juga harus mengubah pendekatan dari reaktif menjadi preventif.

Alih-alih hanya menunggu laporan masyarakat atau hasil audit yang sudah terlambat, mereka harus membangun early warning system yang mampu mendeteksi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Teknologi digital seharusnya dimanfaatkan untuk transparansi real-time, sehingga setiap rupiah dana desa dapat dilacak penggunaannya oleh publik.

Yang tidak kalah penting, masyarakat desa sendiri harus diberdayakan untuk menjadi pengawas aktif. Selama masyarakat tetap pasif dan takut melaporkan penyimpangan, korupsi akan terus berulang. Perlu ada perlindungan hukum yang tegas bagi whistleblower dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Sektor desa sebagai juara korupsi adalah prestasi yang sangat memalukan. Ini bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi tentang pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang paling membutuhkan. Jika pemerintah benar-benar serius dengan janji pemerataan kesejahteraan dan pembangunan desa, maka sudah saatnya korupsi di sektor ini diberantas dengan cara yang lebih radikal dan komprehensif. Jika tidak, dana desa hanya akan terus menjadi mesin ATM bagi para koruptor berseragam aparatur desa. Mari, jaga nama baik Anda dengan tidak korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *