KPK Ungkap Skandal Uang Pungli untuk Beli Mobil Innova Zenix dan Upeti di Rekening Kerabat

Penyitaan Mobil Toyota Innova Zenix Terkait Kasus Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024 milik mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker. Mobil tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap para agen Tenaga Kerja Asing (TKA), yang disamarkan melalui rekening kerabat tersangka.

Modus Operandi Heri Sudarmanto

Heri Sudarmanto (HS), yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker, diketahui menggunakan taktik layering atau pelapisan dengan meminjam identitas keluarga untuk membeli aset, guna menghindari deteksi penegak hukum. Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024. Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik.

Penyitaan mobil ini menyingkap modus operandi HS yang dinilai licik. Meski telah pensiun, HS diduga masih memiliki pengaruh kuat untuk mengintervensi penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga tahun 2025. Rekam jejak HS yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta (2015–2017), hingga Sekjen Kemnaker (2017–2018), disinyalir membuatnya tetap ditakuti dan dipatuhi dalam birokrasi perizinan tersebut.

Penampungan Upeti Tanpa Terendus PPATK

Untuk menampung upeti dari para agen TKA tanpa terendus PPATK, HS tidak menggunakan rekening pribadi. Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya.

Dengan temuan aliran dana ke rekening kerabat dan pembelian aset seperti Innova Zenix ini, KPK membuka peluang besar untuk menjerat Heri Sudarmanto tidak hanya dengan pasal pemerasan (Tipikor), tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil sebagai upaya optimalisasi asset recovery atau pemulihan kerugian negara.

Dugaan Uang Pungli Rp135,3 Miliar

Hingga saat ini, total uang yang diduga masuk ke kantong pribadi Heri Sudarmanto mencapai setidaknya Rp12 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total dugaan pungli sindikat pejabat di Kemnaker dalam kasus RPTKA yang nilainya fantastis, yakni mencapai Rp135,3 miliar.

Sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), KPK telah menggeledah kediaman Heri di Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2025 lalu. Penyidik menyita sejumlah dokumen aliran dana serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga kuat dibeli dari hasil bisnis pengaruh tersebut.

Penyidik sedang mendalami bagaimana seorang pensiunan pejabat masih bisa memegang kendali dalam birokrasi perizinan tenaga kerja asing yang seharusnya ketat. Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun. Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker.

Dugaan kuat mengarah pada pelestarian pola pungutan liar yang sudah dibangun Heri Sudarmanto sejak lama. Rekam jejak Heri menunjukkan ia memegang posisi strategis secara berturut-turut, mulai dari Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta (2015–2017), hingga Sekjen Kemnaker (2017–2018). KPK mencatat, relasi yang terbangun selama belasan tahun tersebut disinyalir dimanfaatkan untuk memuluskan pesanan para agen TKA.

Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan tahun 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya.

Temuan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk tidak hanya menjerat Heri Sudarmanto dengan pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor), tetapi juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menegaskan tidak akan segan menerapkan pasal pencucian uang jika terbukti ada upaya menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *