Keluarga kecewa, kasus kematian Arya Daru dihentikan: Janji polisi tak ditepati

Tim Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Mengungkap Kekecewaan atas Penghentian Kasus Kematian



Tim kuasa hukum keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru. Dwi Librianto, kuasa hukum keluarga, menegaskan bahwa keluarga sangat tidak setuju dengan penghentian ini karena polisi pernah berjanji untuk membuka kasus tersebut secara transparan dan terang benderang.

“Keluarga sangat keberatan. Janji penyidik Polda Metro Jaya untuk membuka kasus seterang-terangnya tidak ada yang ditepati. Seperti ada pesan sponsor untuk segera menghentikan kasus ini,” ujar Dwi Librianto saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).

Saat ini, tim kuasa hukum akan mengevaluasi langkah-langkah baru setelah polisi menghentikan penyelidikan kematian Arya Daru. Mereka akan mempertimbangkan tindakan sesuai dengan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang baru berlaku.

Janji Polisi yang Belum Ditepati

Selain itu, kuasa hukum Nicholay Aprilindo menyampaikan bahwa polisi juga pernah berjanji akan mempertemukan penyidik dengan pihak keluarga serta memberikan pendampingan dari LPSK. Namun, janji tersebut belum dilakukan hingga saat ini.

“Janji mau ketemu keluarga korban juga belum dilakukan. LPSK juga mau asesmen psikolog ke istri dan orang tua tapi tidak dilakukan,” kata Nicholay.

Termasuk akses untuk memeriksa langsung kamar tempat penemuan jasad Arya Daru yang terlilit lakban di Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Nicholay, pertemuan terakhir kuasa hukum dalam audiensi bersama kepolisian dijanjikan akan tetap melanjutkan penyelidikan.

“Padahal 26 November 2025, kami beraudiens di situ juga ada Kabid Humas, dan ada Wadirreskrimum. Kami tanyakan, katanya Pak Wadir berkomitmen, ‘Kami tetap melanjutkan penyelidikan,’ ada kok rekamannya. Tapi kenapa sekarang tiba-tiba dihentikan?” ujar dia.

Nicholay menduga ada dugaan sosok tertentu yang memiliki pengaruh besar di balik penghentian kasus ini. Namun ia tidak menyebutkan sosok tersebut.

“Apa yang dilakukan ini pembangkangan terhadap perintah Presiden yang sudah minta kasus ini diungkap sejelas-jelasnya, tapi tidak dilakukan. Ada siapa di balik ini semua? Orang kuat siapa sehingga polisi ketakutan dan berusaha untuk menutupi?” tekan Nicholay.

Barang Bukti yang Masih Perlu Dikembangkan

Menurut kuasa hukum, barang bukti yang dikumpulkan polisi sudah cukup banyak dan hanya perlu dikembangkan lebih dalam lagi. Begitu pula dengan saksi-saksi, khususnya beberapa orang yang terlihat bersama korban sebelum ditemukan tewas.

Nicholay membandingkan dengan kasus “Kopi Sianida” di Bali pada 2016 lalu, di mana polisi mendalami kesaksian orang-orang terdekat korban untuk mengungkap kasus.

“Khususnya check in, itu harusnya diperdalam, kembangkan pemeriksaan ini dengan wanita yang bersama almarhum sebelum dia meninggal. Di kasus itu polisi kan mengembangkan siapa orang terdekat korban. Harusnya dikembangkan di situ,” tambah dia.

Penjelasan Polisi tentang Hasil Penyelidikan

Polisi menghentikan penyelidikan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penghentian ini diputuskan karena penyelidik tidak menemukan unsur pidana.

“Iya benar dihentikan lidik karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat.

Namun, jika ke depannya pihak keluarga dapat menyajikan barang bukti baru yang mengarahkan kepada tindak pidana, polisi akan membuka kembali perkara ini.

Hasil Pemeriksaan Forensik

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa penyidik belum menemukan unsur pidana.

“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.

Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.

Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembap, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam. Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.

“Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran napas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *