Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Peristiwa ini menarik perhatian publik karena dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan yang seharusnya digunakan untuk jemaah reguler.
Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada tahun 2024 seharusnya dialokasikan untuk mempercepat antrean jemaah reguler. Namun, kebijakan tersebut justru diubah menjadi kuota khusus dan diperjualbelikan dengan harga ratusan juta rupiah. KPK menduga bahwa tindakan ini telah merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Proses Penyidikan oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka telah dilakukan. Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus ini, termasuk terakhir kali pada 16 Desember 2025. Saat itu, ia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi yang diambil Yaqut mengenai pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa tambahan kuota haji harus dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler. Namun, praktiknya, kuota tambahan dibagi secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak Kerugian Negara
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat. Padahal, mereka seharusnya bisa masuk dalam daftar keberangkatan haji tahun tersebut. KPK memperkirakan potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama sejak Desember 2020. Ia mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2024 di era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sebelum menjadi menteri, Yaqut pernah duduk sebagai anggota DPR RI periode 2014–2019.
Perubahan Harta Kekayaan Yaqut
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan perubahan signifikan dalam kekayaan Yaqut. Pada 31 Desember 2018, saat masih menjadi anggota DPR RI, hartanya tercatat sebesar Rp936 juta. Setelah menjabat sebagai Menteri Agama, kekayaan Yaqut meningkat drastis menjadi Rp11,1 miliar pada 31 Maret 2021.
Peningkatan ini terutama berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp9,3 miliar. Selain itu, Yaqut juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp1,2 miliar, kas sebesar Rp646 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp220 juta.
Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan anak dari K.H. Muhammad Cholil Bisri, salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pria yang dikenal dengan sapaan Gus Yaqut ini merupakan adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Yahya Cholil Staquf, sekaligus paman dari K.H. Musthofa Bisri atau Gus Mus.
Yaqut mengenyam pendidikan dasar hingga menengah atas di kota kelahirannya. Pria berusia 50 tahun ini memulai kiprah politiknya di PKB dan berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang untuk periode 2004–2005. Ia kemudian mencalonkan diri dalam Pilkada Rembang dan menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Perkembangan Kekayaan Yaqut
Berikut adalah perkembangan kekayaan Yaqut Cholil Qoumas:
- 31 Desember 2018 (masih menjadi anggota DPR RI)
- Rp.936.396.000
- 31 Desember 2020 (sudah menjadi Menteri Agama)
- Rp.11.158.093.639
- 31 Desember 2021
- Rp.11.774.830.491
- 31 Desember 2022
- Rp.12.532.845.250
- 31 Desember 2023
- Rp.12.732.005.102
- 20 Januari 2025
- Rp.13.749.729.733

Karier Politik Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas juga pernah memimpin Gerakan Pemuda Ansor sebagai Ketua Umum pada 2015–2020. Pada 2014, Gus Yaqut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah X, namun tidak berhasil lolos. Meski begitu, ia akhirnya duduk di kursi DPR RI periode 2014–2019 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Hanif Dhakiri yang diangkat menjadi Menteri Tenaga Kerja di era Presiden Jokowi.
Dalam Pemilu 2019, Yaqut kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2019–2024. Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama pada masa pemerintahan Jokowi mulai 23 Desember 2020 hingga 21 Oktober 2024.










