JAKARTA,
Peran TNI dalam penanggulangan terorisme di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Meski demikian, masih diperlukan kejelasan mekanisme operasional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Hal ini muncul sebagai respons atas wacana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tugas TNI dalam mengatasi terorisme, yang diklarifikasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prastyo Hadi sebagai Surat Presiden atau Surpres.
Menurut Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya, isu peran TNI dalam kontraterorisme bukanlah dinamika baru. Ia menegaskan bahwa regulasi yang mengatur peran TNI dalam penanggulangan terorisme sudah tercantum dalam UU TNI. Dalam skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI dapat dilibatkan dalam mengatasi aksi terorisme. Namun, pelaksanaan tugas tersebut memerlukan dasar kebijakan yang jelas dan legitimasi keputusan politik negara.
Harits menjelaskan bahwa secara teknis, mekanisme pelaksanaan tugas ini butuh legitimasi kebijakan dan keputusan politik negara sesuai Pasal 7 ayat (3) UU TNI. Artinya, TNI harus mendapatkan perintah dari Presiden dengan konsultasi bersama DPR. Karena itu, ia menilai keberadaan Perpres menjadi kebutuhan yang mendesak untuk memperjelas mekanisme operasional pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan aspek pertanggungjawaban hukum dan akuntabilitasnya.
Selain UU TNI, penguatan peran TNI dalam kontra-terorisme juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam Pasal 43 huruf I UU tersebut, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari OMSP dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, UU TNI sendiri terkait peran kontra-terorisme juga sejatinya mendapat penguatan melalui UU Antiterorisme.
Namun, menurut Harits, yang penting adalah harmonisasi dan sinkronisasi antar lembaga atau instansi terkait yang memiliki fungsi spesifik di bidang kontra-terorisme. Penanggulangan terorisme di Indonesia melibatkan banyak institusi dengan fungsi berbeda, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, serta satuan-satuan khusus TNI yang memiliki spesialisasi penanggulangan terorisme. Ada pula Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang turut terlibat.
Semua institusi ini perlu dikonstruksikan dalam satu kerangka organisasi yang terpadu agar tidak terjadi ego sektoral dan tumpang tindih kepentingan. Harits menekankan bahwa dibutuhkan landasan normatif dan paradigma yang kuat, yang kemudian diterjemahkan ke dalam tatanan teknis dan taktis yang harmonis di lapangan.
Perlu adanya dewan pengawas
Lebih lanjut, Harits mengingatkan agar pelibatan TNI dalam kontra-terorisme tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan aspek pengawasan. Ia menyoroti pentingnya adanya lembaga atau dewan pengawas dengan fungsi kontrol/monitoring terhadap semua upaya kontra-terorisme di Indonesia oleh institusi terkait. Tujuannya adalah memastikan akuntabilitas dan memperhatikan aspek-aspek Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebelumnya, beredar narasi yang menyebut bahwa pemerintah membuat draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Narasi ini pertama kali diungkapkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menolak draf tersebut. Koalisi Sipil terdiri dari berbagai organisasi seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Dalam siaran pers mereka, Koalisi menyebut draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah secara formal dan materiil. Secara formal, pelibatan TNI seharusnya diatur melalui UU, bukan Perpres. Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut hal serupa. Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.
Dalam draft Perpres tersebut, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil, yaitu soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI. Frasa ini bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.












