Langkah Konkret Pemkab Bangkalan dalam Mengatasi Kebuntuan Perizinan Tambang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terus berupaya keras untuk mengatasi kebuntuan perizinan tambang galian C yang dialami para penambang sejak tahun 2017. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memerintahkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif mendampingi dan mengawal proses pengurusan izin tambang hingga ke tingkat Pemprov Jawa Timur bahkan hingga kementerian.
Langkah ini dilakukan melalui Forum Group Discussion (FGD) Dampak Penutupan Usaha Pertambangan yang digelar di Aula Diponegoro Pemkab Bangkalan, Jumat (19/12/2025). FGD ini dipimpin langsung oleh Sekda Bangkalan, Ismet Efendi, yang menegaskan komitmen pihaknya untuk membantu para penambang agar dapat segera memiliki izin yang diperlukan.
Permasalahan klasik berkaitan dengan proses pengurusan perizinan tambang galian C terus membelit para pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Bangkalan. Sejak tahun 2017, para penambang galian C di Bukit Jaddih, Desa Parseh, Kecamatan Socah selalu dihadapkan dengan saling lempar kewenangan antar pemangku kebijakan, mulai dari tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.
“Kami dari Pemkab Bangkalan akan mengawal untuk membantu proses perizinannya supaya para penambang bisa cepat mempunyai izin semua. Kami bantu sampai instansi-instansi di tingkat provinsi maupun pusat, kami kawal supaya para penambang bisa punya izin dan Bangkalan bisa dapat pajak,” tegas Ismet Efendi.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi serta sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah, PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Bagian Hukum, hingga Bagian Perekonomian.
Ismet juga meminta para staf Pemkab Bangkalan yang bersentuhan langsung dengan urusan perizinan tambang galian C harus memahami betul seluruh tahapan proses perizinan. Hal ini bertujuan agar ketika ada pihak yang bertanya atau masalah yang membelit penambang, bisa memberikan keterangan yang solutif.
“Datang juga ke Dinas ESDM Provinsi Jatim karena memang ranahnya di situ. Kami ingin mengetahui persyaratan yang paling akhir seperti apa, proses apa saja yang harus ditempuh para penambang untuk mendapatkan izin. Karena sering berubah-berubah aturannya, sehingga para penambang kebingungan,” ungkap Ismet.
Setelah para OPD terkait di Pemkab Bangkalan telah mendapatkan kejelasan dari instansi-instansi yang ada di Pemprov Jatim, lanjutnya, Pemkab Bangkalan akan kembali mengumpulkan para penambang untuk mempersiapkan berkas-berkas yang harus dilengkapi.
Ia menambahkan, penutupan tambang galian c yang ada di beberapa wilayah di Kabupaten Bangkalan juga menutup mata pencaharian masyarakat kecil di sekitar tambang sehingga berdampak sosial dan ekonomi.
“Apakah seribet itu perizinannya untuk (tambang) skala kecil, bukan tambang batu bara. Kita kawal bersama hingga ke pusat, kalau tidak dikawal nanti dipersulit. Apakah secara kolektif atau seperti apa, intinya mana yang siap kita berangkatkan untuk membantu perizinannya. Karena upaya beberapa penambang dalam pengurusan izin mentok atau sulit sehingga tidak sampai tuntas, itu rencana Pak Bupati, jangan sampai mandeg (terhenti),” pungkas Ismet.
Upaya Sinergi antara Pemkab dan Pemprov Jatim
Perwakilan pengusaha tambang galian C, Jev Vanand mengapresiasi langkah Pemkab Bangkalan dalam upaya memfasilitasi pengurusan perizinan tambang meski sejatinya bukan menjadi kewenangan pemkab.
“Pemkab Bangkalan memfasilitasi pengurusan perizinan kami, semoga ada sinergi yang bagus, government to government antara pemkab dengan Pemprov Jatim. Sehingga kami juga bisa berkontribusi kepada pendapatan asli daerah,” ungkap Jev.
Ia menjelaskan, para penambang galian C di Bukit Jaddih Desa Parseh, Kecamatan Socah selama ini memang selalu dihadapkan dengan situasi sulit dan membingungkan karena terbentur dengan ribetnya birokrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sejumlah dokumen kelengkapan pendukung kegiatan tambang telah ia miliki. Mulai dari tiga lembar berkas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ditandatangani DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, dokumen eksplorasi dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, dokumen Online Single Submission (OSS) yang mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga dokumen tentang titik-titik koordinat agar tidak terjadi tumpang tindih lahan.
“Akhrinya seakan-akan kami tidak mengurus izin, kami seakan-seakan sangat ilegal. Padahal kami sudah mengurus izin sejak 2017, sampai sekarang pun kami masih mengurus tetapi izin terakhir ini birokrasi yang ada di provinsi sangat ribet,” pungkasnya.












