DPR dan Purbaya Revisi UU PPSK, Independensi BI Terancam?

Peran Bank Indonesia dalam Pemulihan Ekonomi

Bank Indonesia (BI) dikenal sebagai lembaga yang memiliki kemandirian dalam menjalankan tugasnya. Namun, seiring dengan penerapan dan rencana revisi Undang-undang No.4/2025 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), independensi BI mulai terlihat berubah. Revisi UU PPSK ini diinisiasi oleh DPR dan menuntut BI untuk lebih aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja.

Dalam draf revisi UU PPSK hasil harmonisasi oleh DPR, BI diminta untuk memastikan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan menciptakan peluang kerja. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa dengan adanya UU PPSK, sistem keuangan yang melibatkan BI sebagai otoritas moneter akan lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Jadi sekarang tujuannya adalah kalau kami lihat Undang-Undang PPSK sekarang yang untuk BI saja, itu kan clear, bahwa BI ini sudah saatnya yuk lebih turun ke bumi,” ujar Destry dalam acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Destry menekankan bahwa kebijakan BI baik moneter maupun makroprudensial harus bisa dirasakan langsung oleh sektor riil. Dengan revisi UU PPSK yang lebih spesifik, terutama berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, Destry merasa bahwa BI sebagai bagian dari sektor keuangan diminta untuk lebih dekat ke masyarakat.

“Saya rasa Undang-Undang PPSK ini lebih mendekatkan sektor keuangan ke masyarakat secara luas,” tambahnya.

Namun, Destry juga menegaskan bahwa untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% yang diinginkan pemerintah, diperlukan sinergi antar lembaga. Dalam hal ini, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang mencakup Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berperan penting.

“Saya ambil quote John Lennon, ‘A dream you dream alone is only a dream. A dream you dream together is reality’,” ujarnya.

Independensi BI Tetap Terjaga?

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang juga menjabat Ketua KSSK menjamin bahwa draf revisi UU PPSK yang akan dibahas oleh DPR dan pemerintah tetap mempertahankan independensi BI. Menurut Purbaya, draf revisi UU PPSK ini tidak banyak berubah dari versi yang disahkan pada 2023 lalu.

“Mereka masih tetap independen, tidak terlalu banyak berubah. Jadi independensinya masih terjamin,” ujarnya saat ditemui di BEI.

Purbaya menilai adanya revisi UU tersebut dapat mempererat koordinasi antara pemerintah dan bank sentral dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi 8%. Draf beleid itu mengatur bahwa BI dalam kebijakannya memastikan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil hingga penciptaan lapangan kerja.

Purbaya, yang juga menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menilai selama ini kementeriannya, BI, OJK, dan LPS cenderung terikat di koridor masing-masing. Ia berharap revisi UU PPSK nantinya akan membuat keempat institusi di KSSK itu berkoordinasi lebih erat tanpa sekat-sekat koridor kelembagaan.

“‎Dengan adanya unsur tadi, kami bisa overlap ketika diskusi dengan Bank Sentral. Jadi ketika saya concern ke pertumbuhan, biasanya kami gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain, tetapi kan mesin ekonomi enggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah,” ujarnya.

Alasan Revisi UU PPSK

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati ke Purbaya Yudhi Sadewa menjadi momentum untuk merevisi UU yang baru disahkan 2023 lalu. Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa awalnya revisi UU PPSK berawal karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap kewenangan penyidikan sektor keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kewenangan penyusunan anggaran di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun, Misbakhun mengakui bahwa pihaknya melihat ada kesempatan untuk menyempurnakan regulasi UU PPSK sebelumnya yang disahkan pada 2023. Salah satunya adalah dengan bergantinya Menkeu serta ada kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.

“Apalagi kemudian undang-undang ini selesai direvisi ketika Menteri Keuangan yang lama, dan revisi ini di Menteri Keuangan yang baru. Jadi ini ada peluang menarik karena tugas berikutnya membawa ekonomi ke pertumbuhan [8%, red],” jelas Misbakhun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *