Laporan TAUD Terkait Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengungkap 16 orang yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Laporan ini disampaikan ke Bareskrim Polri dengan tipe B, yaitu laporan dari pihak korban. Tujuan dari laporan tersebut adalah untuk menegakkan keadilan bagi korban melalui jalur hukum yang sah dan konstitusional.
Afif Abdul Qoyim, anggota TAUD, menjelaskan alasan pengajuan laporan tersebut. Pertama, TAUD ingin berpartisipasi dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi korban. Kedua, ada dugaan keterlibatan warga sipil dalam kasus ini. Dugaan ini didasarkan pada analisis CCTV yang diambil dari YLBHI, KontraS, dan lokasi penyiraman Andrie.
Selain itu, TAUD menggunakan konstruksi pasal terkait tindak pidana terorisme dalam laporan mereka. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Selain itu, TAUD juga menyertakan konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Dengan demikian, pengusutan pelaku bisa komprehensif bukan hanya terhadap aktor lapangan semata.
Peneliti independen yang bekerja sama dengan TAUD, Ravio Patra, membagi 16 OTK (orang tak dikenal) menjadi empat kelompok. Kelompok pertama, tim eksekusi, terdiri dari OTK 1 sampai OTK 5. Kelompok kedua, tim pengintai jarak dekat, terdiri dari OTK 6 hingga OTK 10. Kelompok ketiga, tim komando, terdiri dari OTK 11 sampai OTK 13. Kelompok keempat, tim pengintai jarak jauh, terdiri dari OTK 14 hingga OTK 16.
Peran para terduga pelaku ini diketahui melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ravio pun memperlihatkan wajah para terduga pelaku dan menjelaskan lebih terperinci ihwal peran mereka.
OTK 1 berperan sebagai pengendara motor penyiram air keras. OTK 2 berperan sebagai eksekutor penyiram. OTK 3 dan OTK 4 berperan melakukan pemindaian. OTK 5 memiliki peran pengawalan eksekusi. Sementara OTK 6 sampai OTK 10 berperan melakukan pengintaian jarak dekat. OTK 11 berperan melakukan pemetaan, OTK 12 sebagai koordinator lapangan, dan OTK 13 juga melakukan pemetaan. OTK 14 sampai OTK 16 berperan melakukan pengintaian jarak jauh.
Diskusi tentang Hakim Ad Hoc
Pemerintah akan berdiskusi lebih dulu dengan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus ini. Usulan ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah akan membahas bersama dengan MA untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden.
Yusril berharap diskusi dapat menemukan jalan keluar untuk menampung saran dan usulan Gibran. Pasalnya, UU memang memungkinkan pelibatan hakim ad hoc dalam kasus-kasus tertentu, meski penyiraman air keras tidak disebutkan secara eksplisit. Kasus-kasus yang disebutkan secara eksplisit dalam UU meliputi HAM dan korupsi.
Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai usulan Gibran yang menilai perlu ada hakim ad hoc kalangan profesional dalam sidang kasus ini masuk akal. Ia mengatakan, usulan itu perlu diperjelas dengan pengajuan kepada Mahkamah Agung sebagai memperkuat pendapat hukum.
Tuntutan Pembentukan TGPF
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mendorong agar Kumham Imipas membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Amiruddin melihat ada tiga hal yang mendorong menguatnya tuntutan pembentukan TGPF tersebut.
Pertama, penyelidikan dan penyidikan oleh TNI dinilai semata-mata atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus akan rendah legitimasinya di mata publik. Kedua, adanya faktor trauma masa lalu. Ketiga, penyelidikan dan penyidikan oleh TNI dinilai akan bermasalah jika dilihat dari KUHAP yang baru.
TGPF bisa menjaga proses hukum tidak berhenti hanya pada 4 nama orang yang telah diumumkan Danpuspom TNI, tetapi membuka dugaan pelaku yang dilakukan oleh TAUD.










