Korban Penipuan Guru SMK Negeri Palembang Meningkat, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Korban Penipuan Guru SMKN 1 Palembang Terus Bertambah

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum guru SMKN 1 Palembang berinisial FY terus mengundang perhatian masyarakat. Sebelumnya, kasus ini telah menimpa seorang ibu rumah tangga yang mengalami kerugian hingga Rp89 juta akibat modus penukaran uang THR. Kini, kembali muncul korban baru yang menjadi saksi dari aksi penipuan tersebut.

FY, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sumsel, diduga melakukan penggelapan uang mencapai Rp1,1 miliar milik lebih dari 50 orang dengan modus jasa penukaran uang pecahan kecil. Kasus ini semakin memperlihatkan skala besar dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

Korban Baru yang Mengalami Kerugian Besar

Salah satu korban baru yang terlibat dalam kasus ini adalah Agus Purnomo (50), seorang buruh angkut yang harus kehilangan emas sebanyak 40 suku yang telah ia kumpulkan sejak tahun 2001. Nilai emas yang dijual mencapai sekitar Rp604 juta. Kejadian ini bermula saat dirinya dihubungi oleh FY melalui WhatsApp pada 15 Maret 2026.

Saat itu, FY mengaku membutuhkan dana Rp650 juta untuk keperluan penukaran uang baru, namun kekurangan modal. “Terlapor menelepon saya lewat WA, bilang ada order penukaran uang baru tapi kurang modal. Dia mau pinjam Rp650 juta,” ujar Agus, Sabtu (4/4/2026).

Karena tidak memiliki uang tunai sebesar itu, Agus kemudian menawarkan emas miliknya sebanyak 40 suku. Mendengar hal tersebut, FY langsung membujuk korban dan meyakinkan bahwa uang akan dikembalikan dalam waktu dua hari. Bahkan, ia menjanjikan keuntungan sebesar Rp180 juta yang disebut akan dibagikan kepada siswa sebagai THR.

“Katanya akan dikembalikan dua hari, dan keuntungannya untuk anak-anak. Karena kami sudah kenal dekat, saya percaya,” katanya.

Proses Penjualan Emas dan Tidak Ada Pengembalian Uang

Keesokan harinya, FY mendatangi rumah Agus di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang. Saat itu, korban diminta untuk menjual emas tersebut. Agus pun menjual emasnya di kawasan Pasar Kuto, dengan nilai sekitar Rp604 juta. Uang hasil penjualan kemudian langsung ditransfer ke rekening terlapor.

Namun, hingga kini uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Agus mengaku sangat terpukul karena emas tersebut merupakan tabungan masa depan anak-anaknya. “Saya ingin anak-anak saya punya masa depan lebih baik. Saya nabung emas sedikit demi sedikit, walau kadang makan pun susah,” ujarnya sambil menangis.

Peran Lembaga Bantuan Hukum

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti membenarkan adanya tambahan korban dalam kasus ini. Perwakilan LBH, M Novel Suwa, mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan dan akan mendampingi para korban. “Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar, dengan jumlah korban lebih dari 50 orang,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel dengan membawa bukti lengkap. Dengan adanya laporan ini, diharapkan proses hukum dapat segera berjalan dan korban bisa mendapatkan keadilan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *