Upaya Pemecatan Gus Yahya dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Pemecatan Yahya Cholil Staquf atau dikenal sebagai Gus Yahya dari jabatannya sebagai ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru. Syuriyah PBNU mengambil keputusan untuk memecat Gus Yahya pada Rabu, 26 November 2025. Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam poin ketiga surat edaran tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan telah menandatangani surat itu. Namun, dirinya membantah bahwa surat tersebut merupakan surat pemberhentian. Dia menyatakan bahwa surat itu hanya surat edaran. “Saya tanda tangan surat edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan surat pemberhentian. Beda bentuknya,” ujar dia saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 26 November 2025.
Dia menjelaskan bahwa tanggapan pribadinya bukan mewakili lembaga. “Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya,” ujar dia.
Fakta-Fakta Terkait Pemecatan Gus Yahya
Surat yang diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir menjelaskan bahwa pemberhentian Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta. Poin satu surat itu menjelaskan bahwa Afifuddin Muhajir telah menyerahkan secara langsung dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU kepada Yahya Cholil Staquf di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, 21 November 2025. Namun, Yahya menyerahkan kembali risalah rapat tersebut kepada Afifuddin Muhajir.
Poin kedua surat itu menjelaskan bahwa Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB melalui sistem Digdaya Persuratan. Dengan begitu, diktum kelima kesimpulan keputusan rapat harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi untuk memberhentikan Yahya.
Pemberhentian ini membuat Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. Dia juga tidak bisa bertindak atas nama perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Syuriyah NU kemudian menyerukan untuk segera menggelar rapat pleno. Hal itu sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Meski begitu, Yahya dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Bantahan Gus Yahya terhadap Keabsahan Surat Pemberhentiannya
Gus Yahya menyatakan surat edaran yang tersebar dan mencantumkan dirinya tak lagi menjabat Ketua Umum PBNU adalah dokumen tidak sah. Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 26 November 2025.
Yahya menjelaskan surat tersebut masih berstatus draf dan tidak memenuhi persyaratan administrasi organisasi sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi. “Surat itu tidak sah, bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan ‘Draft’, maka itu berarti tidak sah. Kalau di-scan akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,” ujar Yahya pada Rabu sore.
Ia menyebut ketidaksahan surat itu disebabkan karena tidak memenuhi standar administrasi NU yang mensyaratkan penandatanganan empat unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Ketidaklengkapan prosedur itu secara otomatis membuat sistem digital PBNU tidak dapat memberikan pengesahan.
“Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima. Itulah sebabnya kemudian surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan pengesahan dari sistem digital kami,” tutur dia.
Nomor surat yang tercantum dalam dokumen tersebut, kata Yahya, juga tidak dikenal di sistem. Ia menambahkan status draf membuat dokumen tak dapat memperoleh stempel digital. “Sehingga, walaupun draf sudah dibuat, tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital. Dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal,” kata dia.
Yahya menilai penyebaran dokumen tersebut melalui jalur informal makin menegaskan ketidaksahihannya karena sistem PBNU akan mengedarkan dokumen resmi secara otomatis melalui kanal resmi. “Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah, dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi. Dan masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana-kemari,” ucap dia.
Ia menyebut pengurus semestinya menerima dokumen resmi melalui platform digital NU, bukan lewat pesan berantai. “Yang diterima teman-teman itu draf yang tidak sah melalui WA. Kalau pengurus itu akan mendapatkannya dari saluran digital milik NU sendiri, bukan melalui WA. Yaitu apa yang kami sebut sebagai platform Digdaya (Digital Data dan Layanan NU),” kata Yahya.
Pernyataan Gus Yahya: Saya Tak Bisa Diberhentikan Kecuali Lewat Muktamar
Gus Yahya berkukuh tidak akan mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026 meski jajaran Syuriyah –lembaga tertinggi di struktur PBNU yang dipimpin oleh Rais Aam– sudah menetapkan pemberhentiannya. Gus Yahya, sapaan Yahya Cholil Staquf, mengatakan ia akan mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU ketika keinginan itu merupakan hasil muktamar lembaganya.
“Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur. Dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” kata Yahya.
Yahya mengatakan proses rapat harian Syuriyah yang menjadi dasar munculnya surat pemberhentian dirinya tidak dapat diterima. Sebab, rapat harian itu tidak memberi ruang pembelaan kepadanya. Tapi, kata dia, forum itu langsung menetapkan hukuman tanpa memberikan kesempatan klarifikasi.
“Proses Rapat Harian Syuriyah itu tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan-tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi, tapi kemudian langsung menetapkan keputusan yang berupa hukuman,” kata dia.
Ia juga menilai keputusan jajaran Syuriyah untuk memberhentikannya sebagai ketua umum PBNU tidak sah secara organisasi. Forum tersebut, kata dia, tidak memiliki otoritas untuk mencopot pengurus, terlebih pucuk pimpinan PBNU.
“Keputusan untuk memberhentikan itu melampaui wewenang rapat harian Syuriyah. Rapat harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun dan tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun,” ujar Yahya.
Ia menegaskan, konstitusi organisasi sudah tegas mengatur batas ihwal tugas dan otoritas masing-masing dari struktur organisasi PBNU. Sehingga tidak ada figur maupun jabatan yang memiliki wewenang tak terbatas dalam organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia tersebut.
“Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketua Umum,” ujarnya. “Tidak ada pejabat di lingkungan kepengurusan NU ini yang mempunyai wewenang tidak terbatas. Setiap jabatan ini tugas dan wewenangnya diatur oleh konstitusi organisasi.”
Masalah Internal PBNU
Konflik internal PBNU berawal dari hasil rapat harian Syuriah yang meminta Yahya Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU, pada Jumat, 21 November 2025. Berdasarkan dokumen risalah rapat pengurus harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, terdapat dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengurus Syuriyah memutuskan untuk meminta Gus Yahya mundur.
Pertama, pemakzulan Yahya berkaitan dengan tindakan Yahya mengundang akademikus zionis, Peter Berkowitz dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU beberapa waktu lalu. Forum rapat harian Syuriyah PBNU menilai, kehadiran narasumber yang berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional telah melanggar nilai serta ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Mereka menilai pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional NU dengan narasumber zionis melanggar peraturan organisasi.
Sementara alasan kedua, pengurus Syuriyah mengatakan terdapat indikasi pelanggaran terhadap hukum syara’ dalam tata kelola keuangan PBNU di bawah Yahya Cholil Staquf. Pengurus Syuriyah menilai tata kelola keuangan itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.












