Jokowi Dikaitkan OTT KPK, Hanya Beri Undangan ke Fadia Arafiq

Peran Jokowi dalam Pertemuan dengan Fadia Arafiq

Beredar foto pertemuan antara Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dengan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di masa kampanye pilkada 2024 silam. Foto ini menjadi perhatian publik karena dinarasikan bahwa Jokowi memberikan restu pada pencalonan Fadia sebagai Bupati Pekalongan di periode kedua.

Setelah Fadia tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2026), banyak pihak mulai menyoroti hubungan antara Jokowi dan Fadia. Dalam hal ini, Jokowi membeberkan fakta sebenarnya mengenai pertemuan tersebut.

Menurut Jokowi, kedatangan Fadia ke rumahnya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjeratnya. Kala itu, Fadia hanya datang untuk mengantar undangan pernikahan dari anaknya. Ia menjelaskan bahwa semua urusan hukum harus diserahkan kepada KPK.

“Ya beliau ke sini untuk menyampaikan undangan pernikahan putra-putrinya. Dan kalau urusan itu urusan hukum. Kita hormati hukum berjalan,” jelas Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (6/3/2026).

Nasib Fadia Arafiq Saat Ini

Fadia Arafiq kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya pada tahun anggaran 2023–2026. Kasus ini menyeret orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut ke dalam proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK.

Saat ini Fadia Arafiq telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak penetapan tersangka hingga 23 Maret 2026.

Modus Jadikan ART Direktur

Fadia Arafiq menempatkan Asisten Rumah Tangga (ART), Rul Bayatun sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang ikut dalam tender pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Rul Bayatun menggantikan posisi anak Fadia yang jadi anggota DPR RI, Muhammad Sabiq Ashraff.

Sebelumnya, Fadia menunjuk sang suami, Muhammad Sabiq Ashraff sebagai komisaris PT RNB dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur. Penunjukan Rul Bayatun sebagai pimpinan perusahaan tersebut disinyalir hanyalah formalitas semata.

KPK menduga kuat Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini merupakan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) yang memegang kendali penuh atas perusahaan. Fakta bahwa Rul hanyalah seorang pekerja rumah tangga dibenarkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi pada Kamis (5/3/2026).

“Info terakhir yang kita dapat itu dia nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR gitu. Informasi yang kita dapat,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/3/2026).

Melalui PT RNB, Fadia diduga melakukan intervensi masif untuk menggarap berbagai proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan yang ironisnya didirikan oleh suami dan anak Fadia itu, secara paksa dimenangkan untuk memonopoli proyek jasa outsourcing dan penyuplai bahan baku konsumsi di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.

Monopoli tetap dilakukan meski terdapat vendor lain yang menawarkan harga jauh lebih rendah. Sebagai direktur boneka, Rul Bayatun ditugaskan untuk mengurus penarikan uang hasil korupsi demi kepentingan sang bupati.

Modusnya, PT RNB dijadikan wadah penampungan pemberian hadiah atau janji. Saat membutuhkan uang, Fadia cukup memberikan instruksi kepada Rul untuk mencairkan dana perusahaan secara tunai.

“Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR, misalnya butuh uang sekian tarik tunai, ya tarik dia dan uangnya diserahkan,” jelas Asep.

Uang hasil penarikan tunai tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Fadia atau dititipkan melalui orang-orang kepercayaannya, seperti ajudan pribadi. Asep Guntur menambahkan bahwa praktik ini menciptakan skema pelapisan (layering) yang rumit untuk menyamarkan jejak aliran dana.

“Sehingga kita harus menyusuri uang itu menjadi lebih banyak orang yang harus kita mintai keterangan,” tandasnya.

Bagi-Bagi Uang Miliaran

Intervensi dan monopoli proyek ini mendatangkan keuntungan fantastis. Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima aliran dana sebesar Rp46 miliar dari berbagai kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Dari total nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk keperluan pembayaran gaji pegawai outsourcing. Namun, sisa dana yang diperkirakan mencapai 40 persen justru mengalir deras ke kantong pribadi Fadia dan keluarganya.

Dalam rincian aliran dana, KPK mencatat Fadia Arafiq secara pribadi menikmati Rp5,5 miliar. Aliran dana juga masuk ke kantong suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar sekaligus Komisaris PT RNB, sebesar Rp1,1 miliar.

Anak mereka yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan sekaligus mantan Direktur PT RNB, Muhammad Sabiq Ashraff, menikmati porsi sebesar Rp4,6 miliar, sementara anak lainnya, Mehnaz NA, menerima Rp2,5 miliar.

Selain itu, Rul Bayatun sang direktur sekaligus orang kepercayaan tercatat menerima Rp2,3 miliar, ditambah dengan penarikan tunai lainnya yang mencapai Rp3 miliar.

Atas tindak pidana ini, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *