Kebijakan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Pemerintah mulai menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini resmi diberlakukan pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, dan merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dijelaskan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif internet. Dari berbagai media sosial yang ada, hanya dua platform digital yang telah memenuhi aturan tersebut, yaitu X dan Bigo Live. Sementara itu, platform game Roblox melakukan penyesuaian fitur khusus untuk pengguna berusia di bawah 13 tahun, yang hanya bisa bermain secara offline.
Namun, di salah satu kafe di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, seorang anak terpantau masih bisa memainkan Roblox secara online. Zinade (11) mengaku dapat bermain Roblox secara online tanpa adanya notifikasi apa pun. Ia juga menyatakan bahwa verifikasi wajah yang dilakukan tidak menjadi hambatan baginya.
Ayah Zinade, Wilky (40), mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Menurutnya, kebijakan ini dapat mencegah anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usianya. Wilky juga menjelaskan bahwa ia menggunakan aplikasi Family Link untuk memantau penggunaan handphone anaknya, termasuk batasan waktu penggunaan selama empat jam sehari.
Selain itu, Wilky melarang anaknya untuk bermain media sosial lain seperti Facebook, Instagram, TikTok, Bigo Live, dan X. Bahkan, penggunaan WhatsApp oleh anaknya dibatasi hanya untuk berkomunikasi dengan keluarga.
Platform Digital yang Mengikuti Aturan
Platform X telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, yang tercantum di laman Pusat Bantuan (Help Desk). Sementara itu, Bigo Live telah menyesuaikan batas usia minimum menjadi 18+ yang tercantum di Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi.
Dalam tahap awal, pembatasan akan diberlakukan pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Hasil evaluasi menunjukkan tingkat kepatuhan yang bervariasi. Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live.
Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan memasukkan kebijakan tersebut ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas. Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+.
Bigo Live juga akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.
Kepatuhan dari Platform Lain
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut dua platform lain, yakni Roblox dan TikTok, baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline. Platform TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh platform digital wajib tunduk pada aturan tersebut. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.
Proaktif dalam Penerapan Kebijakan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah anak usia 10-14 tahun di Jawa Barat mencapai sekitar 3,8 juta jiwa, sementara usia 15-19 tahun sekitar 4 juta jiwa. Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai diberlakukan secara bertahap. Pemerintah Provinsi Jawa Barat langsung bergerak dengan menggencarkan sosialisasi ke berbagai kalangan, terutama di lingkungan sekolah.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi yang disusun pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah daerah berperan dalam memastikan kebijakan ini dipahami dan dijalankan oleh masyarakat.
“Pembatasan ini dilakukan secara bertahap. Mudah-mudahan bisa menjadi rujukan agar anak-anak lebih terlindungi dari dampak negatif media sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada peran aktif orangtua dan pihak sekolah. Guru dan orangtua diharapkan dapat melakukan pengawasan sekaligus memberikan pemahaman yang tepat kepada anak-anak.
“Peran orangtua dan guru sangat penting. Pendekatannya harus edukatif agar anak bisa memahami tujuan kebijakan ini,” katanya.
Herman menambahkan, pemerintah pusat juga telah berkoordinasi dengan berbagai penyedia platform digital seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga TikTok untuk mendukung implementasi aturan tersebut. Dalam kebijakan ini, anak di bawah 16 tahun nantinya tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial. Namun, pengawasan terhadap platform tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sementara itu, Pemprov Jabar akan fokus pada sosialisasi masif kepada masyarakat, khususnya kepada orangtua dan tenaga pendidik di sekolah dasar hingga menengah.
“Kami di daerah lebih kepada mengimbau dan mengedukasi. Guru dan orangtua diharapkan lebih proaktif mengingatkan anak-anak dengan cara yang baik,” ucapnya.
Ia menilai, kebijakan ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan hasil kajian panjang dan telah diterapkan di sejumlah negara. “Ini bukan kebijakan mendadak. Sudah melalui riset dan kajian. Kita mulai efektif per 28 Maret ini,” katanya.












