Penyitaan Sepatu Louis Vuitton dan Uang Tunai dalam OTT Bupati Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkapkan harga dan ukuran sepatu Louis Vuitton (LV) milik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan melelang sepatu tersebut jika perkara Bupati Gatut sudah berkekuatan hukum tetap dan dirampas untuk negara.
“Ada pertanyaan yang masuk lewat media sosial KPK menanyakan soal harga, ukuran sepatu. Jadi, masyarakat tunggu saja ya, kalau perkara ini sudah inkracht yang disita ini dirampas untuk negara, nanti akan dilelang. Jadi, masyarakat bisa memiliki dengan mengikuti lelang,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita empat pasang sepatu merek Louis Vuitton milik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dengan nilai mencapai Rp 129 juta. Selain sepatu, Budi mengatakan penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 335 juta dalam operasi senyap tersebut.
“Jadi, dalam kesempatan ini, kami menunjukkan uang tunai senilai Rp 335 juta,” ujar dia.
Kasus Pemerasan di Lingkungan Pemkab Tulungagung
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026).
Gatut diduga menekan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” tutur dia.
Pengumpulan Uang Hingga Rp 5 Miliar
Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD. Gatut juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari penambahan itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan.
Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” ujar Asep.
Pengaturan Vendor dan Penyedia Jasa
Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan sekuriti.
Penahanan Terhadap Tersangka
KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










