Sosok Faisal Tanjung: LSM Pelapor Guru Karena Dana Komite, Mengapa Saya Dituduh?

Sosok Faisal Tanjung, Ketua LSM yang Dianggap Kambing Hitam dalam Kasus Dugaan Pungli di Sekolah

Sosok Faisal Tanjung, ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan publik. Ia dikenal sebagai pelapor dua guru yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Luwu Utara. Namun, setelah Presiden Prabowo membatalkan pemecatan kedua guru tersebut dan menandatangani surat rehabilitasi, Faisal justru merasa disalahkan atas tindakan hukum yang dilakukannya.

Faisal menjelaskan bahwa laporan yang ia ajukan bermula dari informasi seorang siswa bernama Feri, yang menyampaikan adanya dugaan pungli di sekolahnya. Selain itu, ia juga mendapat bukti berupa pesan dari salah seorang guru yang meminta siswanya untuk melunasi dana komite sebelum pembagian rapor. Pesan tersebut menunjukkan bahwa pembagian rapor tidak akan lancar jika dana komite belum dibayar.

Ia kemudian mendatangi rumah bendahara komite sekolah, Abdul Muis, untuk klarifikasi. Menurut Muis, dana komite tersebut adalah sumbangan, bukan pungutan. Namun, Faisal tetap merasa ada indikasi kecurigaan karena besaran dana yang dipatok Rp20 ribu per bulan dinilai tidak wajar.

Proses Hukum dan Reaksi Publik

Setelah laporan Faisal, mantan kepala sekolah dan bendahara komite ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sempat menjalani masa tahanan dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan. Keputusan ini memicu reaksi keras dari kalangan guru, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara yang menggelar unjuk rasa menuntut keadilan bagi rekan mereka.

Pada Rabu (12/11/2025), Abdul Muis dan Rasnal bersama perwakilan PGRI Luwu Utara mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulsel. Setelah itu, mereka berangkat ke Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto. Presiden kemudian menandatangani surat rehabilitasi yang sekaligus membatalkan keputusan PTDH terhadap keduanya.

Usai keputusan tersebut, Faisal Tanjung menjadi sorotan media sosial. Ia mengaku merasa disalahkan meskipun proses hukum telah berjalan sesuai aturan. Menurut Faisal, laporan yang ia ajukan sudah benar dan tidak ada niat buruk di baliknya. Ia menegaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi atau imbalan dari laporan tersebut.

Penyangkalan Terkait Pendidikan di SMAN 1 Luwu Utara

Beberapa pihak mulai menyebarkan isu bahwa Faisal pernah menempuh pendidikan di SMAN 1 Luwu Utara. Informasi ini pertama kali disampaikan oleh anak kandung mantan kepala sekolah, Muhammad Alfaraby Rasnal. Namun, Faisal membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa riwayat pendidikannya adalah lulus dari MAS Ma’arif Darussalam, Kecamatan Mappadeceng, Kabupaten Luwu Utara pada tahun 2012, kemudian melanjutkan studi tinggi di Palopo pada tahun 2013.

Guru SMAN 1 Luwu Utara, Isnandar, membenarkan bahwa nama Faisal Tanjung tidak terdaftar sebagai alumni sekolah tersebut. Ia menyatakan bahwa penelusuran data sekolah tidak menemukan nama Faisal di absen siswa.

Ulasan Mengenai Praktik Pungutan Komite di Sekolah

Di sisi lain, akun Facebook Faisal Tanjung menjadi viral setelah ia mengunggah tulisan berjudul “Menelisik Praktik Pungutan Uang Komite di Sekolah.” Dalam tulisan tersebut, Faisal mengkritik praktik pengumpulan dana komite yang sering dibungkus dengan istilah “kesepakatan bersama” tanpa transparansi yang jelas.

Beberapa poin penting yang ia sampaikan antara lain:

  • Selama empat tahun berturut-turut, para orang tua murid diwajibkan membayar iuran komite sebesar Rp30.000-Rp20.000 per bulan. Jika dihitung secara keseluruhan, jumlahnya tentu mencapai angka yang cukup besar. Namun hingga kini, tidak pernah ada evaluasi terbuka dari pihak guru maupun komite sekolah mengenai besaran dana yang telah terkumpul dan bagaimana dana tersebut digunakan.
  • Dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2021, pandemi COVID-19 menyebabkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah dihentikan. Dalam situasi di mana aktivitas sekolah berkurang drastis, pertanyaan logis muncul: mengapa iuran komite tetap diberlakukan, padahal sebagian besar kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa?
  • Pemerintah sebenarnya telah memberikan solusi melalui kebijakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama masa pandemi, hingga 50 persen dari dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor guru non-PNS yang terdaftar dalam sistem Dapodik.
  • Hingga saat ini, belum pernah ada laporan resmi yang menjelaskan secara rinci bagaimana dana komite dikelola. Tidak ada publikasi terbuka mengenai jumlah dana yang terkumpul, kegiatan yang dibiayai, kalaupun untuk keperluan honorer itu berapa yang diberikan.
  • Jika memang dana komite untuk diberikan kepada guru honorer, seharusnya pembiayaan tersebut potongan dari gaji guru ASN atau dana BOS bagi guru honorer yang terdaftar resmi di Dapodik. Pemungutan dari orang tua siswa tanpa dasar hukum yang jelas justru dapat dikategorikan sebagai pungutan tidak sah dan memberatkan masyarakat.
  • Legitimasi keputusan pungutan uang komite juga patut dipertanyakan. Keputusan tersebut diambil melalui rapat yang hanya dihadiri sekitar 40% dari total orang tua siswa. Dengan tingkat partisipasi yang rendah, keputusan tersebut tidak dapat dikatakan mewakili aspirasi seluruh orang tua, sehingga dasar “kesepakatan bersama” menjadi lemah secara moral maupun administratif.
  • Praktik pemaksaan terhadap siswa yang belum melunasi iuran, misalnya dengan menahan rapor, merupakan bentuk pelanggaran hak dasar peserta didik. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminatif dalam sistem pendidikan nasional dan dapat berdampak buruk terhadap psikologis siswa maupun citra sekolah sebagai lembaga pembelajaran.
  • Apa yang dilakukan dua bapak guru itu terbentur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, kemudian Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, kenapa tetap saja di belah.

Komentar Netizen terhadap Unggahan Faisal Tanjung

Unggahan Faisal Tanjung kini diserang netizen. Beberapa komentar yang muncul antara lain:

  • Yundini Mattalunru: Faisal Tanjung yang melapor siapa?
  • Umrah Bachrun: Faisal Tanjung hasad tempatnya neraka
  • Arzad Idhun: Faisal Tanjung yang bikin status siapa kanda?
  • Sumardin Syamsuddin: Faisal Tanjung sudah mulai playing victim…biang kerok
  • Ilham Said: Mulai gelisah, setelah putusan presiden. Tunggu karma dan sangsi sosialnya
  • Nurul Febriyanti: Faisal Tanjung apa murasa2 kak skrg ndd ketat Ketir jaki ga mknyaaa jgn zolimiii org
  • Rush Boogie: Faisal Tanjung kok ga dibalas komentarnya orang2,,,malu kah???


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *