Kekhawatiran THR yang Tertunda di DIY
Gelombang ketidakpastian ekonomi global kembali menimbulkan tantangan bagi sektor ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Banyak perusahaan, mulai dari industri manufaktur hingga pelaku UMKM, dilaporkan gagal memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu kepada karyawan mereka. Hal ini menciptakan kekhawatiran terhadap hak pekerja dan stabilitas ekonomi lokal.
Perusahaan di Sleman Paling Banyak Dilaporkan
Berdasarkan data yang diperoleh oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, hingga Sabtu (28/3/2026), terdapat puluhan perusahaan yang dilaporkan tidak menunaikan kewajibannya dalam membayarkan THR Lebaran. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan terus bergerak dinamis.
“Sampai hari ini, pengaduannya ada 67 perusahaan yang diadukan oleh pengadu atau pekerja,” kata Amin.
Dari total laporan tersebut, Kabupaten Sleman menjadi daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang dilaporkan. Sebanyak 30 perusahaan di Sleman tercatat sebagai pelaku tunggakan THR. Sementara itu, Kabupaten Bantul mencatat 18 perusahaan, Kota Yogyakarta 17 perusahaan, dan Kabupaten Kulon Progo 2 perusahaan. Kabupaten Gunungkidul belum memiliki laporan sama sekali.
Berbagai Sektor Terkena Dampak
Amin menjelaskan bahwa sektor-sektor yang terdampak cukup beragam. Mulai dari industri manufaktur, perhotelan, rumah sakit, perusahaan digital, pertokoan, sewa mobil, perbankan, hingga sektor lainnya. Ia menyebutkan bahwa mayoritas aduan berasal dari sektor manufaktur, khususnya perusahaan berorientasi ekspor yang terpukul akibat kebijakan Amerika Serikat. Namun, ia juga menyoroti bahwa sebagian besar aduan justru berasal dari industri kecil dan UMKM.
Tindakan yang Diambil oleh Disnakertrans
Sejauh ini, Disnakertrans DIY telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan tersebut. Sebanyak 26 perusahaan yang sempat diadukan akhirnya berhasil membayarkan THR kepada para pekerjanya. Satu aduan diputuskan dicabut karena perusahaan bersangkutan benar-benar tidak mampu secara finansial untuk membayar THR.
Saat ini, fokus pengawasan tertuju pada 37 perusahaan yang masih dalam status penanganan. “Kemudian, 37 perusahaan masih dalam proses penanganan oleh pengawas, yaitu, mulai dari sedang diperiksa, karena ada yang perusahaannya tutup dan pimpinannya, pemiliknya masih di luar kota. Dan ada yang sudah kita kasih peringatan. peringatannya memakai nota (tertulis),” ujar Amin.
Pihak pemerintah menegaskan bahwa jika nota peringatan tersebut diabaikan, langkah hukum akan segera diambil sesuai regulasi yang berlaku. Beberapa perusahaan telah masuk dalam daftar rekomendasi sanksi administratif yang akan diterapkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
MPBI Mengajukan Surat Resmi
Sebelumnya, Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Disnakertrans DIY. Langkah ini ditempuh untuk memastikan hak ribuan pekerja tidak hangus atau ditunda tanpa batas waktu yang jelas.
Irsad menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan oleh MPBI DIY antara lain: meminta informasi yang transparan dan akuntabel terkait perkembangan serta tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan; melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar kewajiban pembayaran THR; menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk denda dan/atau sanksi lainnya; dan menjamin pemenuhan hak-hak pekerja atas pembayaran THR secara penuh tanpa penundaan.
Lebih lanjut, Irsad menyoroti lambatnya penegakan aturan yang berisiko melemahkan posisi kaum buruh di mata hukum ketenagakerjaan. “Kami menegaskan bahwa keterlambatan atau tidak dilaksanakannya penegakan hukum terhadap pelanggaran THR berpotensi merugikan pekerja serta melemahkan wibawa hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami meminta Dinas Tenaga Kerja DIY untuk segera memberikan respons resmi atas surat ini dalam waktu yang wajar serta memastikan adanya langkah konkret dalam penyelesaian kasus-kasus yang telah dilaporkan.”












