Fraksi Gerindra Kota Binjai Akan Tuntut Penjelasan Kejatisu Soal Kebocoran PAD Parkir

Fraksi Gerindra DPRD Kota Binjai Minta Kejaksaan Tindaklanjuti Dugaan Kebocoran PAD dari Retribusi Parkir

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu). Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta penindakan lebih lanjut terkait dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Perhatian serius ini muncul setelah adanya indikasi bahwa realisasi retribusi parkir tidak sesuai dengan target yang ditetapkan. Dugaan kebocoran ini telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024, dan menurut Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, hal tersebut sudah disampaikan secara berkala namun belum ada perubahan signifikan.

“Fraksi Gerindra akan menyurati Kajatisu terkait realisasi retribusi parkir yang tak masuk akal ini. Kami sudah memberi peringatan, tapi sampai saat ini masih tetap tidak ada perubahan. Sebagai anggota DPRD, kami memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut,” ujar Ronggur pada Rabu (25/3/2026).

Ronggur menegaskan bahwa ia sudah beberapa kali menyuarakan isu ini. Namun, dinas terkait, yaitu Dinas Perhubungan, menjawab bahwa mereka tidak sanggup mengelola masalah retribusi parkir.

“Soal kebocoran retribusi parkir, kita sudah berkali-kali bersuara, tapi ya masih begitu-begitu juga. Kadis Perhubungannya kita panggil di DPRD, beliau mengaku tak mampu mengatasi soal parkir,” kata Ronggur.

Pengungkapan Dugaan Kebocoran Melalui Audit

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan auditor, dugaan kebocoran retribusi parkir mulai terungkap. Target yang diberikan oleh Pemko Binjai untuk retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp 2 miliar per tahun selama tiga tahun terakhir (2022-2024) justru tidak tercapai. Realisasi hanya mencapai kurang dari Rp 1 miliar atau sekitar 50 persen dari target.

Kepala Dinas Perhubungan saat itu, Chairin Simanjuntak, kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah. Ia diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pemimpin setempat. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada faktor internal yang memengaruhi pengelolaan retribusi parkir.

“Langsa saja bisa Rp 2 miliar setahun, Binjai Rp 1 miliar pun tak sampai. Dan pasti pak wali kota tau itu di mana letak persoalannya. Namun karena infonya family-family beliau yang jadi pemain parkirnya, ya begini lah jadinya,” ujar Ronggur.

Masalah Parkir di Jalan Sudirman dan Lokasi Lain

Keberadaan juru parkir (jukir) di sepanjang Jalan Sudirman terlihat setiap dua meter. Bahkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, parkir di sepanjang jalan tersebut terjadi dalam dua lapis, sehingga menyebabkan kemacetan yang tak terhindarkan. Namun, Dinas Perhubungan tidak mampu menertibkan situasi ini.

Selain Jalan Sudirman, dugaan parkir yang tidak sesuai juga terjadi di depan Binjai Mal. Meski ada plang dilarang parkir dan pos pengamanan Polres Binjai, kendaraan roda dua tetap parkir rapi memanjang hingga ke sisi kanan Masjid Agung.

Penolakan Jawaban dari Kadishub

Kadishub Binjai, Harimin Tarigan, ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban langsung. Ia hanya menyatakan bahwa akan segera memberikan jawaban. Namun, ketika disoal pernyataan kepala bidang yang menyatakan bahwa setoran harian mencapai Rp 3 juta, Harimin justru bertanya balik.

“Izin nanya pak, kabid siapa dimaksud?” ujar Harimin.

Kekurangan Data dan Dana yang Tidak Jelas

Dugaan kebocoran dalam realisasi retribusi parkir semakin menguat. Dinas Perhubungan tidak memiliki data pembanding melalui karcis, karena tidak pernah membeli karcis parkir pada tahun 2025. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa Dishub Binjai melakukan hal serupa pada tahun anggaran 2025 ke bawah.

Sebaliknya, Dishub Binjai justru menganggarkan dan membelanjakan dana pemeliharaan ruang henti khusus (RHK) di seputaran tanah lapang Kota Binjai senilai Rp250 jutaan lebih. Namun, lokasi RHK yang dimaksud tidak dijelaskan secara detail, sehingga menimbulkan pertanyaan besar.

Potensi Pendapatan yang Tidak Terwujud

Hasil penelusuran wartawan mengungkap bahwa dua ruas jalan utama, yaitu Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, menjadi sumber terbesar retribusi parkir di Kota Binjai. Seorang sumber dari lingkungan jukir membeberkan fakta mengejutkan terkait besaran setoran harian.

Menurut sumber tersebut, setoran jukir di Jalan Sudirman mencapai lebih dari Rp 2 juta per hari pada hari Senin hingga Kamis. Sementara pada Jumat dan Sabtu, setoran sedikit menurun, namun tetap berada di kisaran signifikan.

Jukir di ruas Jalan Irian diwajibkan menyetor di atas Rp 1 juta setiap hari. Jika digabungkan, estimasi setoran dari dua ruas jalan itu saja mencapai hampir Rp 4 juta per hari. Ironisnya, angka tersebut baru berasal dari dua titik utama. Padahal, masih banyak lokasi parkir lain di Kota Binjai yang belum terungkap secara rinci.

Kesimpulan

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kebocoran sistemik dalam pengelolaan retribusi parkir. Berdasarkan data Dishub Binjai, tercatat terdapat 160 juru parkir yang berada di bawah koordinasi 13 koordinator, dengan rincian 11 orang sipil dan dua orang berasal dari unsur Dishub.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *