Guru Tri Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, DPR Janji Hentikan

Kasus Guru Honorer di Jambi yang Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa

Kasus seorang guru honorer SD di Jambi yang menjadi tersangka setelah mencukur rambut siswanya kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa ini menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif dan masyarakat luas.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Maret 2025 ketika guru bernama Tri Wulansari melakukan razia terhadap murid usai libur sekolah. Ia menemukan seorang siswa dengan rambut panjang dan berwarna pirang. Tri Wulansari bermaksud menertibkan tata tertib sekolah dengan mencukur rambut siswa tersebut.

Siswa tersebut menolak dan melarikan diri sambil mengucapkan kata-kata kasar. Atas kejadian itu, guru Wulandari menampar siswa agar mematuhi peraturan sekolah. Orangtua siswa tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkan guru Wulandari ke polisi dengan tuduhan kekerasan terhadap anak.

Penetapan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, mengonfirmasi bahwa Tri Wulansari telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berkali-kali mencoba melakukan mediasi, namun pihak keluarga siswa menolak.

“Benar sudah tersangka. Kami berkali-kali mengupayakan mediasi, tapi pihak keluarga siswa menolak,” ujar Hanafi.

Perkara ini terjadi pada Maret 2025, namun upaya mediasi yang telah dilakukan berulang kali selalu menemui jalan buntu. Pihak keluarga menolak mencabut laporan karena menilai guru Wulandari telah melakukan kekerasan terhadap anak.

Alat Bukti dan Keterangan Saksi

Perkara yang dilaporkan memenuhi unsur pidana Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak, didukung alat bukti dan keterangan saksi. “Berdasarkan hasil visum ada luka dan pemeriksaan saksi memang ada kekerasan, jadi unsur pidananya masuk,” ujar Hanafi.

Selama pemeriksaan, Wulandari bersikap kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Berkas perkara telah dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Upaya Mediasi dan Pendekatan Restorative Justice

Penyidik masih mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Upaya mediasi yang melibatkan anggota dewan juga telah dilakukan, namun pelapor tetap bersikeras agar guru Wulandari diproses hukum.

“Kalau mau berdamai kan harus kedua belah pihak, namun pihak korban nggak mau damai,” tegasnya.

Upaya mediasi terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah. Penyidik bersama pihak kejaksaan telah menyurati Bupati Muaro Jambi untuk membantu memediasi guru dan keluarga siswa.

“Kita dengan jaksa sudah bersurat ke Bupati. Jadi kita coba Bupati atau Wabup atau Kabag Hukum nantinya membantu memediasikan kasus ini, agar bertemu titik terang,” ungkap dia.

Tanggapan DPR

Kasus guru Tri menjadi sorotan dan dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai tindakan yang dilakukan Tri Wulansari merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dalam dunia pendidikan, bukan perbuatan pidana. “Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak ada mens rea atau niat jahat dalam perkara ini,” ujar Hinca dalam rapat tersebut.

Menurutnya, Komisi III DPR RI telah menerima laporan langsung dan menyimpulkan bahwa perbuatan Tri Wulansari tidak memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap profesi guru agar tindakan mendidik tidak serta-merta dikriminalisasi.

“Prinsip perlindungan profesi guru harus kita jaga. Kita semua pernah dididik oleh guru, dan tindakan mendidik tidak bisa serta-merta dipidana,” tegasnya.

Hinca juga menyoroti kondisi sosial Tri Wulansari sebagai guru honorer yang hanya menerima gaji sekitar Rp400 ribu per bulan, namun harus menjalani proses hukum yang panjang. Bahkan, Tri disebut harus menempuh jarak sekitar 80 kilometer untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Dalam kasus yang sama, suami Tri Wulansari yang menjabat sebagai kepala desa juga sempat terseret perkara dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Karena perkara tersebut telah berada di tahap kejaksaan, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan penanganan perkara tersebut.

Menanggapi permintaan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan komitmennya untuk menghentikan perkara apabila berkas perkara telah masuk ke kejaksaan. “Saya kebetulan orang Jambi. Saya tahu persis kasus ini. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” tegas Burhanuddin.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap menunjukkan perlunya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait disiplin siswa di sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *